Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LKPP Terbitkan Surat Edaran Pengadaan Barang dan Jasa di Tengah Covid-19

SE Kepala LKPP No. 3/2020 tersebut bertujuan untuk memudahkan K/L dan Pemda. Selain itu, SE ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 4/2020 terkait realokasi anggaran dan refocussing kegiatan.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto (dari kiri) berbincang dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, usai penandatanganan nota kesepahaman pemanfaatan katalog elektronik sektoral, di Jakarta, Jumat (15/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto (dari kiri) berbincang dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, usai penandatanganan nota kesepahaman pemanfaatan katalog elektronik sektoral, di Jakarta, Jumat (15/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menerangkan dalam kondisi seperti ini, kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda) dapat menentukan proses mana yang lebih cepat untuk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan.

"Misalnya proses penunjukan langsung sudah berjalan dan tinggal kontrak maka silahkan langsung, atau e-katalog tinggal pesan juga silahkan. Kalau proses penunjukan langsung belum jalan, maka bisa langsung pesan, yang penting barang ada," ujar Roni, Rabu (25/3/2020).

Roni menerangkan apabila harga barang yang diadakan mahal, nanti setelah pembayaran dilakukan post audit.

SE Kepala LKPP No. 3/2020 tersebut bertujuan untuk memudahkan K/L dan Pemda. Selain itu, SE ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 4/2020 terkait realokasi anggaran dan refocussing kegiatan.

Dalam keadaan darurat, K/L serta Pemda dapat mengambil langkah lebih lanjut dalam rangka mempercepat pengadaan barang dan jasa.

Pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) menetapkan kebutuhan barang dan jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat dan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan pengadaan.

PPK menunjuk penyedia yang pernah menyediakan barang dan jasa sejenis atau penyedia dalam kalatog elektronik. Penunjukan penyedia dapat dilakukan walayupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.

Untuk pengadaan barang, PPK perlu menerbitkan surat pesanan yang disetujui oleh penyedia dan meminta kepada penyedia untuk menyiapkan bukti kewajaran harga barang. Pembayaran dilakukan berdasarkan barang yang diterima dan dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima.

Terkait dengan pengadaan pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultasi, PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan dilanjutkan dengan penyiapan bukti kewajaran harga oleh penyedia.

PPK bersama dengan penyedia menandatangani kontrak berdasarkan berita acara perhitungan bersama dan berita acara serah terima hasil pekerjaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan SPPBJ dan dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah pekerjaan selesai.

Untuk pengadaan barang, jasa lainnya, dan pekerjaan konstruksi, K/L dan Pemda harus mengutamakan penggunaan jenis kontrak harga satuan.

Dalam rangka memastikan kewajaran harga setelah dilakukannya pembayaran, PPK meminta audit kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa sebelumnya ada kekhawatiran terkait perubahan APBN dan perubahan harga barang akibat kelangkaan.

Oleh karena kekhawatiran ini, pemerintah pun sebelumnya menyebutkan akan ada Perpres yang menjadi landasan hukum untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa.

"Ini semua menimbulkan kekhawtiran, tetapi saya lihat Kepala LKPP sudah mengeluarkan SE untuk memberikan keyakinan kepada K/L terkait prosesnya," ujar Sri Mulyani, Selasa (24/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper