Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Stimulus Pajak Covid-19

Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 tentang Insentif Pajak untuk WP Terdampak Wabah Virus Corona akan berlaku efektif per 1 April 2020 mendatang.
karyawan di pabrik tekstil/ JIBI
karyawan di pabrik tekstil/ JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan landasan hukum stimulus pajak untuk wajib pajak (WP) seperti yang dijanjikan dalam stimulus kedua.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menjanjikan empat stimulus yang dijanjikan antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja manufaktur, relaksasi PPh Pasal 21 Impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan penghapusan batas restitusi PPN dipercepat.

Stimulus ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 tentang Insentif Pajak untuk WP Terdampak Wabah Virus Corona yang telah diundangkan pada 23 Maret lalu. PMK ini berlaku efektif per 1 April 2020 mendatang.

Dalam PMK, tertuang bahwa PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja manufaktur yang memperoleh penghasilan dari sektor manufaktur yang termasuk dalam 440 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP yang terlampir atau perusahaan KITE, memiliki NPWP, dan memperoleh penghasilan tetap bruto kurang dari Rp200 juta selama setahun.

PPh 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk bila pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada pegawai. PPh Pasal 21 DTP yang diterima oleh pegawai tidak dapat diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak.

Stimulus ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak April hingga September 2020. Kedua, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan bagi WP yang termasuk dalam 102 KLU terlampir serta WP yang ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Untuk mendapatkan stimulus ini, WP perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor kepada KPP tempat WP Pusat terdaftar. Kepala KPP wajibb merespon pengajuan tersebut paling lama dalam waktu 3 hari sejak pengajuan diterima.

Adapun, jangka waktu pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor terhitung sejak Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor diterbitkan hingga 30 September 2020.

Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% diberikan kepada WP yang termasuk dalam 102 KLU terlampir serta WP yang ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran kepada Kepala KPP tepat WP terdaftar. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemmberitahuan pengurangan hingga September 2020.

Keempat, percepatan restitusi PPN diberikan kepada WP yang termasuk dalam 102 KLU terlampir serta WP yang ditetapkan sebagai perusahaan KITE yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar restitusi paling banyak Rp5 miliar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah

Dalam PMK, restitusi PPN dipercepat diberikan kepada PKP berisiko rendah dengan ketentuan PKP termasuk dalam 102 KLU terlampir atau fasilitas KITE yang diberikan kepada PKP masih berlaku saat penyampaian surat pemberitahuan lebih bayar restitusi.

PKP berisiko rendah tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah dan Direktur Jenderal Pajak tidak perlu menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper