Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi: Driver Online Dapat Kelonggaran Cicilan Motor dan Mobil Setahun

Presiden Joko Widodo meminta ojek dan supir taksi online tidak khawatir atas perlambatan aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Ilustrasi-Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi-Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta ojek dan supir taksi online tidak khawatir atas perlambatan aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Disebutkan bahwa otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah sepakat untuk merelaksasi cicilan motor dan mobil para supir online selama satu tahun.

“Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata Presiden saat membuka rapat terbatas soal Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik Covid-19 melalui video conference, Selasa (24/3/2020).

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan hal serupa. Pemerintah akan merelaksasi kredit motor dan mobil para supir online dan melarang perusahaan pembiayaan atau leasing menggunakan jasa debt collector.

Kebijakan tersebut merupakan usulan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. "Terutama di sini agar perusahaan leasing tidak menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, terutama untuk [ojek] online," ujar Airlangga.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keleluasaan ruang gerak sektor riil. Hal itu dinilai penting dilakukan di tengah tekanan dunia usaha akibat penyebaran virus corona.

Wimboh menjabarkan bahwa OJK akan memberikan relaksasi bagi industri pembiayaan dalam perhitungan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) dengan hanya mengacu kepada satu pilar, yakni ketepatan pembayaran. Terdapat dua pilar lainnya yang akan diabaikan sementara, yakni prospek usaha dan kondisi debitur.

"Prospek usaha dan kondisi debitur kami abaikan sementara, kami perhitungkan selama satu tahun. Sehingga nanti hanya ketepatan pembayaran saja [yang diperhitungkan]," ujar Wimboh usai melalui teleconference dengan Presiden Joko Widodo, Jumat (20/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper