Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Corona, BPJT Kaji Relaksasi untuk Kontraktor

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan kemungkinan adanya relaksasi untuk kontraktor proyek jalan tol yang terdampak Corona.
Foto udara Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) seksi dua di kawasan Ranca Kalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (17/3). Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan jalan tol Cisumdawu bisa rampung pada akhir 2020. Jalan tol sepanjang 61,5 kilometer ini merupakan akses baru dari Bandung menuju Bandara Internasional Jawa Barat, Majalengka. Bisnis/Rachman
Foto udara Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) seksi dua di kawasan Ranca Kalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (17/3). Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan jalan tol Cisumdawu bisa rampung pada akhir 2020. Jalan tol sepanjang 61,5 kilometer ini merupakan akses baru dari Bandung menuju Bandara Internasional Jawa Barat, Majalengka. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol mengungkapkan belum ada rencana moratorium di proyek jalan tol terkait dampak virus corona atau Covid-19. Namun, kemungkinan akan ada relaksasi kepada kontraktor yang mengerjakan konstruksi proyek jalan tol.

"Sampai saat ini belum ada rencana moratorium, mungkin relaksasi. Untuk perusahaan konstruksi yang bekerja untuk BUJT [Badan Usaha Jalan Tol], mereka mungkin harus renegosiasi kontrak dan renegosiasi pinjaman mereka dengan bank," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit kepada Bisnis, Selasa (24/3/2020).

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Budi Harto mengatakan jika nantinya ada penghentian sementara proyek yang disebabkan Covid-19 maka perlu ada kebijakan atau relaksasi dari pemerintah.

"Setelah moratorium karena keadaan kahar atau darurat maka digunakan ajuan peraturan yang ada, pemilik harus memberi kompensasi kepada kontraktor," jelasnya.

Adapun, AKI telah mengusulkan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan penghentian sementara proyek di wilayah terdampak Covid-19 dengan pertimbangan dampak yang lebih besar dan kesulitan penanganan jika Covid-19 menyentuh pekerja proyek atau masyarakat level bawah.

Lebih lanjut, dia menyatakan pengurangan jumlah pekerja di lokasi proyek dinilai kurang efektif untuk pencegahan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Oleh karena itu, dia menilai moratorium diperlukan di area proyek terdampak Covid-19, terutama Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper