Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbas Corona, Kementerian BUMN Tiadakan Mudik Gratis Tahun Ini

Kebijakan tersebut sejalan dengan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) yang memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus corona (Covid-19).
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN memilih meniadakan pelaksanaan mudik gratis pada tahun ini karena penyebaran virus corona yang meluas dan peningkatan jumlah penderita di Indonesia.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengonfirmasi hal tersebut. Artinya, musim Angkutan Lebaran 2020 kali ini perusahaan BUMN tidak akan menyelenggarakan mudik gratis, baik moda darat, laut, maupun udara.

"Ya, keputusannya ditiadakan [mudik gratis] sambil melihat kondisi yang terjadi," jelasnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (22/3/2020).

Kebijakan tersebut sejalan dengan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) yang memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus corona (Covid-19).

Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan, untuk memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020. Adapun, prediksi Lebaran 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020 dan masih di dalam periode darurat tersebut.

Pemberlakuan perpanjangan didorong oleh penyebaran virus yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.

"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini, dibebankan kepada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB," tulis Surat Keputusan itu pada diktum ketiganya.

Dalam menghadapi wabah ini, pemerintah pun memperbolehkan pegawai negeri sipil untuk bekerja dari rumah. Demikian pula dengan sejumlah perusahaan swasta, yang mengizinkan para karyawannya untuk bekerja secara remote, alias tak di kantor.

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sendiri telah menetapkan wabah virus corona ini sebagai pandemi, alias wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas.

Sejumlah negara, seperti Italia, Filipina, hingga Malaysia, sudah melakukan karantina wilayah (lockdown).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper