Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Keluarkan Inpres, Sri Mulyani Boleh Revisi Anggaran Kementerian untuk Tangkal Virus Corona

Kementerian Keuangan diperintahkan untuk memfasilitas proses revisi anggaran yang tersebar di berbagai K/L agar lebih cepat, sederhana, dan akuntabel.
Petugas mempersiapkan sarana dan prasarana rumah sakit darurat penanganan Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta, Minggu (22/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Petugas mempersiapkan sarana dan prasarana rumah sakit darurat penanganan Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta, Minggu (22/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menginstruksikan kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) untuk merealokasikan anggran dan memfokuskan kegiatan untuk penanganan Covid-19.

Perintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Aturan ini tertanggal Jumat (20/3/2020).

Dalam Inpres tersebut, Jokowi memberikan penugasan khusus kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Disebutkan Kementerian Keuangan diperintahkan untuk memfasilitas proses revisi anggaran yang tersebar di berbagai K/L agar lebih cepat, sederhana, dan akuntabel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri mengatakan proses revisi anggaran hanya memakan waktu dua hari dan ke depan bakal ada sekitar Rp62,3 triliun yang direalokasi untuk menangani Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri mendapatkan tugas untuk memfasilitasi percepatan penggunaan APBD serta refocussing APBD untuk penanganan Covid-19. Sebelumnya, Sri Mulyani juga menyampaikan terdapat Rp56 triliun hingga Rp59 triliun APBD yang bisa direlokasi untuk penangangan Covid-19.

Selanjutnya, Kementerian PUPR diminta untuk melakukan percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan untuk menangani Covid-19. Saat ini, Kementerian PUPR sudah menyiapkan Wisma Atlet untuk menampung pasien Covid-19.

Kementerian Kesehatan diperintahkan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan kedokteran untuk penanganan Covid-19 yang belum memiliki nomor registrasi sesuai ketentuan.

Adapun BPKP dan LKPP diperintahkan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, yakni pada aspek akuntabilitas keuangan negara serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper