Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Batu bara Wajib Kapal Lokal Batal, Potensi Bisnis Baru ke China

Sejumlah negara yang membutuhkan konsumsi energi tinggi saat ini sedang melakukan karantina wilayah (lock down) sehingga ekonomi melambat.
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona atau Covid-19 disinyalir berdampak pada kinerja ekspor batu bara tahun ini. 

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan prospek ekspor batu bara sebagai emas hitam untuk tahun ini akan tergantung dengan permintaan China.

Pasalnya baru Negeri Tirai Bambu ini yang sudah bisa mengendalikan penyebaran virus corona dan memulai kembali produksi mesin-mesin pabrik yang ada perlahan seperti semula. 

"Beberapa negara [tujuan ekspor batubara] masih berjuang melawan penyebaran virus corona ini seperti Malaysia dengan kebijakan lock down, Filipina, Korea Selatan dan Jepang masih butuh waktu," ujar Rizal, Jumat (20/3/2020). 

Menurutnya, langkah pemerintah untuk mencabut Permendag Nomer 82 tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu yang akan diberlakukan per Mei 2020 akan membawa angin segar bagi batu bara.

Pasalnya, dengan dicabutnya kebijakan kapal harus berbendera Indonesia itu maka lebih banyak wilayah yang dapat menjadi negara tujuan ekspor alternatif dari produksi batubara nasional. 

"Semua sektor harus memikirkan ulang langkah-langkah merevisi kebijakan yang mungkin diperlukan saat ini untuk menghadapi tantangan global walaupun untuk sementara waktu. Indonesia harus bisa menjadi bangsa pemenang," kata Rizal. 

Rizal menyebutkan komoditas batubara menyumbang 80 persen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di subsektor mineral dan batu bara. Penundaan ketentuan penggunaan kapal dalam negeri itu akan memastikan setoran PNBP ke negara dapat optimal.

"Industri tambang batu bara selain menyumbang PNBP juga memiliki peranan terhadap penciptaan lapangan pekerjaan, pembangunan daerah dan pemasok sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik," ucapnya. 

Rizal menyebutkan, pengusaha batubara khawatir penggunaan kapal nasional akan meningkatkan biaya transportasi dikarenakan jumlah armada belum sesuai kebutuhan.

"Kalau kita tidak bisa kompetitif buyer, akan mengalihkan ordernya ke negara penghasil batubara lainnya. Apalagi saat ini persaingannya juga dengan harga minyak bumi yang semakin jatuh, bahkan saat ini sudah di bawah level US$30,00 per barel. Harga minyak bumi per hari ini Brent Oil di harga US$28,89 dan Crude Oil WTI US$27,35 per barel," terangnya. 

Menurutnya, kebijakan kewajiban penggunana kapal dan asuransi nasional ini dapat dilakukan apabila perusahaan angkutan nasional juga sudah siap untuk itu terutama armada kapalnya yang mencukupi dan harga yang kompetitif. 

"Hal ini agar arus barang terutama untuk ekspor juga berjalan lancar sebagaimana biasanya," tutur Rizal. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper