Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Kapal Nasional Dicabut, Industri Tambang Dapat Angin Segar

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomer 82 tahun 2017 Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Aturan penggunaan kapal nasional ini mulanya bakal berlaku per 1 Mei 2020.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Pemerintah untuk mencabut kebijakan kewajiban penggunaan kapal berbendera nasional ini akan menjadi angin segar bagi tambang batu bara di tengah kondisi yang tertekan.

Adapun kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomer 82 tahun 2017 Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Aturan penggunaan kapal nasional ini mulanya bakal berlaku per 1 Mei 2020.

Ketua Umum Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan langkah pemerintah untuk mencabut aturan itu sudah tepat untuk kondisi saat ini.

Pasalnya, Pemerintah dihadapkan pada kondisi defisit transaksi berjalan atau current acount deficit (CAD) dan virus corona yang menekan ekonomi nasional.

Bahkan, banyak analis yang menproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional hanya akan berada di kisaran 4 persen.

"Dengan kondisi itu, potensi ekspor batu bara yakni kepentingan pendapatan negara tentunya diharapkan tidak terganggu atas kondisi ekonomi nasional saat ini," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (20/3/2020).

Untuk kepentingan jangka panjang bagi ekonomi nasional ke depan, pembatalan Permendag tersebut semestinya bukan diletakkan sebagai kesalahan kebijakan makro, namun harus diakui saat ini lebih tertekan akibat ketidaksiapan armada, sekaligus effort pemerintah yg tidak maksimal dalam mengawal asas beyond cabotage.

Potensi ekspor batu bara sebesar 400 juta lebih, semestinya mampu mendorong pertumbuha  industri perkapalan dan asuransi nasional.

"Melihat pertumbuhan total produksi batubara nasional, dibandingkan pertumbuhan penggunaan di dalam negeri (DMO), maka dapat diproyeksikan dalam 10 tahun ke depan dapat dipastikan potensi atau besaran ekspor tetap akan mendominasi dibandingkan besarnya DMO," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, langkah strategis dalam konteks membangun integrasi berbagai industri  untuk kepentingan ekonomi nasional dapat dilakukan dengan terus mendorong asas beyond cabotage harus terus diletakkan sebagai tujuan jangka panjang bagi kepentingan nasional.

Dia menilai pembatalan Permendag bukan harus diletakkan sebagai kesalahan kebijakan tetapi sebagai kegagalan pemerintah dalam mengawal kebijakan strategis yang sangat strategis.

"Keberhasilan membangun asas cabotage, harus menjadi dasar bagaimana asas beyond cabotage juga dapat dipersiapkan. Namun, selama 15 tahun ini, kita tidak serius mempersiapkan dengan serius dan malah berujung dengan pembatalan," tutur Singgih. 

Sementara itu, Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava mengatakan ekspor batu bara perusahaan berbasis Free on Board (FOB) dan memastikan kliennya tidak mengalami kesulitan dalam menerima batu bara. Hal ini dikarenakan 70 persen dari penjualan batu bara perusahaan mengandalkan pasar ekspor.

"Saya mendengar kewajiban ekspor menggunakan kapal nasional sudah ditinjau ulang dan dicabut, tentu hal ini menjadi positif buat kami," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper