Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ESDM: Pemberlakuan Harga Gas US$6 Bulan Depan

Pemerintah memutuskan harga gas industri ditetapkan pada 1 April 2020
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memberikan sambutan saat pembukaan Jakarta Energy Forum 2020 di Jakarta, Senin (2/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memberikan sambutan saat pembukaan Jakarta Energy Forum 2020 di Jakarta, Senin (2/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kabar gembira bagi pelaku industri pengguna gas bumi. Tidak lama lagi, pemerintah mengimplementasikan Peraturan Presiden No.40 Tahun 2016 tentang harga gas industri.

Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Rabu (18/3/2020), ketiga opsi untuk menurunkan harga gas industri pada kisaran US$6 per MMbtu kembali dibahas. 

Usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengakui pemerintah akan memangkas harga gas industri menjadi US$6 per mmbtu.

"Pemberlakuan harga gas ini itu memang akan dilakukan 1 april dan itu saja membutuhkan kerja keras dari semua, sehiongga pelaksanaaan harga gas ini bisa diberlakukan tepat waktu," katanya, Rabu (18/3/2020).

Untuk itu, ada beberapa opsi yang dapat dilakukan guna mendukung kebijakan tersebut. Arifin menjelaskan bahwa opsi importasi gas sempat disinggung. 

"Tadi juga dibuka opsi untuk importasi dari pada LNG," ujarnya.

Arifin mengatakan, untuk menyiapkan opsi tersebut, pihaknya perlu memastikan kesiapan infrastruktur yang ada bisa mengoptimalkan aliran gas ke depannya.

Menurutnya, perlu waktu kurang lebih 2 – 3 tahun untuk menyambung seluruh aliran pipa gas mulai dari ujung Sumtra hingga ke ujung Jawa.

"Selain pipa, kita harus bisa memiliki receiving terminal sehingga LNG tersebut bisa ditampung di receiving-receiving terminal supaya bisa disalurkan kepada pemakai," jelasnya.

Selain opsi importasi, kata Arifin, dalam ratas tersebut turut dibahas potensi komponen pembentuk harga gas yang masih bisa ditekan.

Menurut Arifin, biaya transportasi dan distribusi masih bisa ditekan antara US$1,5 - US$2 per MMbtu.

Untuk itu pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak transporter untuk membahas dan mengkosolidasikan penurunan biaya tersebut.

Namun, konsekuensi penekanan tersebut akan berdampak kepada sektor hulu gas dan juga penerimaan negara dari sektor migas berkurang.

"Tapi ini dikompensasi juga dengan pengurangan biaya subsidi dan biaya kompensasi dan ada lagi kontribusi berupa pajak, dan kontribusi diesel dikonversi menjadi gas," ungkapnya.

Di lain pihak, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan opsi ke-3 yakni importasi gas dipertimbangkan mengingat bisa membuat harga gas tersebut lebih bersaing.

Menurutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memberikan arahan untuk segera mempelajari lebih dalam untuk segera mencoba opsi importasi gas tersebut.

Adapun, wilayah Sumatra akan dijadikan wilayah percobaan untuk opsi importasi gas tersebut nantinya.

"Karena sumatra sudah ada infrastruktur terkait FSRU di Aceh dan Lampung, ke depan pemerintah akan menintensifkan upaya-upaya kita untuk infrastruktur termasuk swasta-swasta ikut mbamngun infrastruktur agar harga gas bisa US$6 dolar," jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini ditujukan untuk menindaklanjuti implementasi Perpres 40/2016 terkait dengan harga gas industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper