Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malaysia Lockdown, Trayek Bus Lintas Negara Setop Operasi

Trayek bus luar negeri tersebut terdiri atas dua jalur, yakni trayek Pontianak–Kuching (PP) dan Pontianak–Sarawak–Brunei Darussalam (PP).
Ilustrasi bus./Bisnis-Nurul Hidayat
Ilustrasi bus./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Angkutan lintas batas negara di Kalimantan turut dihentikan sementara dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin meluas.

Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat Manto mengungkapkan dalam surat yang dikeluarkan pada 16 Maret 2020, penghentian sementara operasional tersebut sebagai bagian tindak lanjut permintaan Gubernur Kalimantan Barat.

"Upaya untuk mereduksi penyebaran yang makin meluas dari Brunei Darussalam dan Sarawak Malaysia perlu segera dilakukan. Sambil menunggu kebijakan dari Kementerian Perhubungan, kami minta penghentian sementara operasional bus trayek luar negeri," jelasnya dalam surat yang dikutip Bisnis.com, Selasa (17/3/2020).

Trayek bus luar negeri tersebut terdiri atas dua jalur, yakni trayek Pontianak–Kuching (PP) dan Pontianak–Sarawak–Brunei Darussalam (PP). Penghentian sementara tersebut berlaku mulai 17 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan hingga kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di Kalimantan Barat mereda.

Sebelumnya, Kemenhub mengungkapkan salah satu antisipasi penyebaran virus corona dilakukan dengan mengimbau agar transportasi umum tidak mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh dan maksimal okupansinya hingga 75 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran sejak pengumuman virus Covid-19 masuk ke Indonesia. Surat edaran tersebut disampaikan baik pada operator kendaraan bus, operator kapal penyebarangan termasuk operator untuk dermaga termasuk di terminal.

"Kami harapkan untuk penumpang angkutan umum, kapasitas kendaraannya dengan penumpang jangan maksimal, jadi bisa dikurangi jangan sampai lebih, mungkin di bawah 75 persen," jelasnya.

Dengan demikian, kalau kapasitas bus hingga 45 kursi penumpang, kalau penumpang sudah mencapai 25 orang atau 20 orang, angkutan tersebut sudah dapat diberangkatkan. Hal ini guna mengurangi kemungkinan terjadinya sentuhan cukup banyak antara masyarakat satu moda transportasi bus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper