Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merespons Protes Pengembang, PPDPP Benahi Aplikasi KPR FLPP

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) masih melakukan beberapa perbaikan terkait dengan koding data perumahan secara mendetail pada aplikasi SiKasep dan SiKumbang
Foto udara perumahan bersubsidi di Griya Panorama Cimanggung, Parakan Muncang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (8/3/2020). Organisasi Real Estate Indonesia (REI) menyatakan, kuota rumah subsidi yang disalurkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Properti (FLPP) sebanyak 86.000 unit rumah diperkirakan akan habis pada April 2020. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan bersubsidi di Griya Panorama Cimanggung, Parakan Muncang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (8/3/2020). Organisasi Real Estate Indonesia (REI) menyatakan, kuota rumah subsidi yang disalurkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Properti (FLPP) sebanyak 86.000 unit rumah diperkirakan akan habis pada April 2020. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi pengembang masih mengeluhkan penggunaan aplikasi kredit pemilikan rumah bersubsidi yang dianggap belum optimal dan menghambat realisasi pembiayaan rumah bersubsidi.

Aplikasi yang dimaksud adalah Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menanggapi hal ini, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menyebut memang masih melakukan beberapa perbaikan terkait dengan koding data perumahan secara mendetail, termasuk rumah yang akan di KPR-kan.

“Kemudian, untuk proses edit data yang sebelumnya bermasalah juga sudah diperbaiki. Memang edit data hanya bisa [dilakukan maksimum] 3 kali,” kata Arief, Selasa (17/3/2020).

Pengembang maupun calon konsumen juga diharapkan untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan sebelum mendaftarkan diri di aplikasi.

“Misalnya pengembang tidak bisa log in, coba daftarkan dulu di Sireng [Sistem Registrasi Pengembang], dilengkapi dulu datanya di sana. Kemudian, konsumen, pastikan dulu lolos BI checking,” jelasnya.

Sampai hari ini, sejumlah asosiasi pengembang masih mengeluhkan kesulitan ketika tiba-tiba diminta untuk melakukan transaksi rumah melalui dua aplikasi tersebut. Pengembang menilai kewajiban menggunakan aplikasi tersebut terlalu mendadak dan perlu ada masa transisi.

Terlebih, penggunaannya dinilai masih bermasalah, seperti adanya data yang tiba-tiba hilang atau kesulitan memasukkan dan mengedit data.

“Permintaannya kan banyak sekali, ketika disuruh untuk pindah kesana semua, saya juga tidak yakin sistemnya sanggup,” ungkap Sekretaris Jenderal DPP Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Daniel Djumali beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper