Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Kerja Dari Rumah, Bagaimana Nasib Co-working Space?

Operator ruang kerja bersama mengaku bahwa tingkat okupansi tetap tinggi meski ada imbauan pemerintah agar masyarakat bekerja dari rumah.
Ruang kerja bersama (coworking space) Greenhouse di Kuningan, Jakarta./dok. Greenhouse
Ruang kerja bersama (coworking space) Greenhouse di Kuningan, Jakarta./dok. Greenhouse

Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi virus corona atau Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia nyatanya tak menyurutkan bisnis operator co-working space alias ruang kerja bersama.

CEO dan Co-Founder GoWork Vanessa Hendriadi mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya tidak melihat adanya penurunan okupansi terhadap ruang kerja bersama meskipun adanya intruksi dari pemerintah agar masyarakat bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Menurutnya, tidak adanya penurunan okupansi tersebut lantaran pihaknya sudah melakukan pre-sale sebelum pembukaan lokasi. Bahkan, lanjut dia, saat ini ada sejumlah perusahaan yang baru masuk di beberapa lokasi.

"Saat ini, okupansi kami hampir 90 persen di semua lokasi yang sudah beroperasi di mana kami juga menerapkan sistem sewa minimum dalam jangka waktu tertentu," katanya pada Bisnis, Selasa (17/3/2020).

Adapun, sejauh ini GoWork telah eksis di sejumlah daerah yaitu Jakarta, Tangerang, Bali, dan Surabaya. Dia mengatakan bahwa sejauh ini permintaan ruang kerja bersama dari sejumlah perusahaan masih cukup tinggi.

"Sehingga kami masih terus melakukan ekspansi untuk memenuhi permintaan khususnya di lokasi-lokasi yang tingkat okupansinya tinggi," tuturnya.

Di sisi lain, Vanessa juga menyatakan bahwa pihaknya turut mengikuti intruksi pemerintah mengenai WFH. Dalam hal ini, GoWork selaku operator telah mendukung para member baik perorangan maupun perusahaan untuk menerapkan intruksi tersebut.

Saat ini, dia mengungkapkan hampir 80 persen pengguna GoWork sudah menerapkan kebijakan WFH dengan penyesuaian masing-masing.

Sementara itu untuk internal, GoWork juga telah membuat kebijakan WFH dan menerapkan persyaratan karantina mandiri selama 2 minggu.

"Penerapan itu wajib bagi karyawan kami yang telah bepergian ke negara manapun yang berada di bawah bimbingan dari CDC, WHO, pemerintah Indonesia dan penasihat kesehatan setempat," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper