Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batasi Transportasi Umum, Ini Saran Kemenhub untuk DKI Jakarta

Kemenhub menilai kerumunan yang terjadi dikarenakan frekuensi kendaraan yang berkurang dan headway bertambah panjang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi saat ditemui wartawan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Rinaldi Muhammad Azka
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi saat ditemui wartawan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Rinaldi Muhammad Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Pemrov DKI Jakarta untuk mengurai permasalahan akibat pembatasan operasional transportasi publik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai adanya wabah virus corona (Covid-19) membuat beberapa daerah melakukan satu kebijakan untuk menghindari penyebaran yang demikian cepat atas virus. Namun, dengan terjadinya antrean cukup panjang di beberapa halte Transjakarta pada hari ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi.

"Pertama, harus ada penambahan frekuensi bus Transjakarta dan kemudian penambahan frekuensi yang akan memperpendek headway," kata Budi, Senin (16/3/2020).

Menurutnya, kerumunan yang terjadi dikarenakan frekuensi kendaraan yang berkurang dan headway bertambah panjang. Seyogyanya kerumunan atau antrean masyarakat di halte harus dicegah.

Kedua, dia mengharapkan agar perubahan waktu operasi angkutan umum yang menjadi 12 jam dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB akan membuat masyarakat juga turut menyesuaikan waktu pulang kerja.

Budi menuturkan jika terjadi antrean, harus dikerahkan armada sesuai dengan kebutuhan agar bisa segera terurai. Di sisi lain, perlu adanya pengaturan jalur antrean sehingga tidak menumpuk di satu halte.

"Penambahan frekuensi ini bisa dilakukan hari ini. Jadi [kejadian] tadi pagi itu, tidak terulang di hari lain," ujarnya.

Layanan angkutan umum yang berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk diantaranya adalah bus Transjakarta dibatasi selama dua pekan mulai Senin (16/3/2020). Bus Transjakarta hanya melayani koridor utama yaitu koridor 1-13 dengan jarak waktu tiba antarbus (headway) 20 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper