Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenang, Proyek Infrastruktur Terdampak Corona Bisa Dapat Penjaminan

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia memiliki peran dalam memberi penjaminan pada proyek infrastruktur di Indonesia.
Pekerja dibantu alat berat menyelesaikan proyek pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (1/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja dibantu alat berat menyelesaikan proyek pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (1/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) mengungkapkan terdapat alokasi risiko antara pemerintah dan badan usaha ketika terjadi bencana.

Seperti diketahui, penyebaran virus corona semakin meningkat di Indonesia dengan ditemukannya kasus positif infeksi virus corona yang mencapai 117 orang per Minggu (15/3/2020).

Pemerintah telah mengeluarkan himbauan untuk mitigasi risiko penyebaran virus corona dengan membatasi kegiatan luar ruang. Kondisi ini berdampak pada berbagai sektor.

Terkait kemungkinan dampak dan risiko di proyek-proyek infrastruktur, Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) M. Wahid Sutopo mengatakan secara alokasi risiko, masalah keselamatan kerja menjadi alokasi risiko badan usaha dengan memperhatikan regulasi dari Pemerintah.

"Untuk bencana secara umum dibagi menjadi dua kelompok, yakni bencana yang berdampak temporer atau berdampak jangka panjang," katanya kepada Bisnis, Senin (16/3/2020).

Lebih lanjut, dia menyatakan, badan usaha umumnya diwajibkan untuk melaksanakan mitigasi risiko untuk bencana ini.

"Bila bencana berdampak jangka panjang dan berdampak pada pengakhiran kerja sama yang menimbulkan kewajiban finansial pada pemerintah, setelah dilakukan seluruh proses mitigasi risiko oleh badan usaha, maka kewajiban finansial pemerintah ini dapat masuk dalam lingkup penjaminan PII," jelasnya.

Adapun, PT PII memiliki peran dalam memberi penjaminan pada proyek infrastruktur di Indonesia. Ada 19 sektor yang dapat diberikan penjaminan berdasarkan Perpres No.38/2015, diantaranya untuk konektivitas seperti jalan dan transportasi. Kemudian, fasilitas sosial dan fasilitas perkotaan.

Adapun di sektor infrastruktur, saat ini terdapat berbagai proyek yang masih dalam masa konstruksi.

Berdasarkan data Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan, hingga saat ini ada 31 proyek senilai Rp354,69 triliun kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang berada pada tahap konstruksi.

Sejumlah proyek KPBU yang merupakan prakarsa pemerintah (solicited) itu terdiri atas 25 proyek jalan tol, 3 proyek sistem penyediaan air minum (SPAM), satu proyek tempat pembuangan akhir, satu proyek pembangkit listrik tenaga sampah, dan satu tempat pembuangan dan pemrosesan akhir sampah.

Sementara itu, ada 4 proyek KPBU senilai Rp40,25 triliun yang diprakarsai oleh badan usaha (unsolicited) yang berada pada tahap konstruksi, Keempat proyek itu terdiri dari 3 proyek jalan tol dan 1 proyek SPAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper