Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain untuk Pungutan PPN Sektor Ritel Dinilai Tepat

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai sektor ritel sebagai salah sektor yang menjual fast moving consumer's goods (FMGC) sudah seharusnya dipungut PPN dengan menggunakan sistem selain yang berlaku umum.
Warga berbelanja di salah satu pusat perbelanjan modern di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga berbelanja di salah satu pusat perbelanjan modern di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA–Perubahan sistem pemungutan PPN dari yang berlaku normal menjadi menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain untuk sektor ritel memang dibutuhkan, meski memang memiliki konsekuensi.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai sektor ritel sebagai salah sektor yang menjual fast moving consumer's goods (FMGC) sudah seharusnya dipungut PPN dengan menggunakan sistem selain yang berlaku umum.

Prastowo menilai usaha yang perlu dikeluarkan oleh otoritas pajak terlalu besar apabila memungut PPN atas sektor ritel dengan sistem pemungutan PPN pada umumnya.

"Pabrikan dan distributor besar tidak banyak, tapi mata rantainya panjang dan marjinnya pun kecil," kata Yustinus, Minggu (15/3/2020).

Mengenai skema, Yustinus mengusulkan agar pengenaan PPN pada sektor ritel bisa mencontoh seperti yang telah berlaku pada pengenaan PPN atas emas perhiasan.

Meski demikian, DPP Nilai Lain yang dijadikan landasan untuk pengenaan PPN harus mendekati nilai yang sebenarnya agar adil. Penggunaan DPP Nilai Lain sebagai landasan pengenaan PPN memang berimplikasi tidak bisa dikreditkannya pajak masukan. Oleh karenanya, perlu disusun suatu skema sebagai kompromi atas implikasi tersebut.

"Bisa diusulkan di titik mana pungutan PPN bisa dimulai, apakah dimulai di pabrik atau distrubutor besar? Ini karena yang punya pajak masukan besar sebenarnya pabrikan, bukan ritel," ujar Prastowo.

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan pengenaan PPN yang berbeda dari yang berlaku umum adalah upaya untuk menyederhanakan adminsitrasi PPN.

Meski membuat administrasi PPN menjadi lebih simpel, kebijakan ini memiliki konsekuensi. Bawono mengatakan skema PPN yang menggunakan DPP Nilai Lain umumnya menyebabkan adanya konsekuensi pajak masukan tidak sepenuhnya bisa dikreditkan oleh PKP. "Jadi di sini ada trade off," ujar Bawono, Minggu (15/3/2020).

Seperti diketahui sebelumnya, pihak Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) saat ini sedang merancang skema baru untuk menyederhanakan pengenaan PPN pada sektor ritel.

Penggunaan DPP Nilai Lain pun menjadi salah satu opsi untuk menyederhanakan pengenaan PPN pada sektor tersebut. Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan ini pun terjadi pada usaha yang melakukan penyerahan emas perhiasan.

Penyerahan emas perhiasan sudah menggunakan penyerahan PPN dengan DPP Nilai Lain terhitung sejak Maret 2014 dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2014.

Tertulis, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan tidak dapat dikreditkan oleh pengusaha emas perhiasan.

Dalam PMK tersebut, pengusaha emas perhiasan yang meliputi pabrikan dan pedagang harus memungut PPN sebesar 10%  dari DPP Nilai Lain.Adapun, DPP Nilai Lain yang ditetapkan dalam PMK tersebut adalah 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper