Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelayanan Kantor Pajak Ditiadakan karena Corona, Pelaporan SPT Hingga 30 April

DJP menyebutkan pelayanan perpajakan yang dilakukan di tempat pelayanan terpadu (TPT) pada KPP di seluruh Indonesia ditiadakan per Senin besok (16/3/2020) hingga 5 April 2020 mendatang.
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2020 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2020./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2020 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2020./ANTARA FOTO-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merelaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan WP OP yang melaporkan SPT Tahunan serta membayar kewajiban perpajakannya melewati 30 Maret 2020 dibebaskan dari sanksi administrasi.

Selain untuk pelaporan SPT Tahunan serta pembayaran pajak bagi WP OP, DJP juga merelaksasi batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Potput untuk masa pajak Februari 2020.

"Seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan (Potput) untuk Masa Pajak Februari 2020 hingga 31 April 2020. Meski demikian, batas waktu pembayaran masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ulas Yoga dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2020).

Untuk SPT Masa PPh Potput, batasan waktu pelaporan SPT Masa PPh Potput untuk suatu masa pajak dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

DJP juga bakal membatasi pelayanan perpajakan dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Seperti diketahui, kantor pelayanan pajak (KPP) sering dipenuhi oleh WP menjelang akhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Yoga menyebutkan, DJP juga meniadakan pelayanan perpajakan di tempat pelayanan terpadu (TPT) KPP di seluruh Indonesia per Senin besok (16/3/2020) hingga 5 April 2020 mendatang.

Pelayanan perpajakan yang juga terdapat di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan layanan luar kantor (LDK) juga ditiadakan. Hanya pelayanan langsung VAT Refund yang tetap dibuka, meski dengan pembatasan tertentu.

Meski layanan langsung di kantor ditiadakan, WP tetap bisa melaporkan SPT Tahunan ataupun SPT Masa melalui e-Filling serta dengan mengirim pos khusus untuk SPT Masa.

Untuk konsultasi, WP juga dapat berkonsultasi langsung dengan account representative (AR) melalui sambungan telepon, email, chat, ataupun sarana komunikasi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper