Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Insentif Non Fiskal Tangkal Virus Corona dari Pemerintah Jokowi

Pemerintah menghilangkan larangan terbatas ekspor dan impor, dengan tujuan untuk mempercepat lalu lintas barang dan mengerek industri manufaktur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam seminar Indonesia Economic & Investment Outlook 2020 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam seminar Indonesia Economic & Investment Outlook 2020 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan amunisi baru untuk meredam tekanan yang muncul di tengah ketidakpastian global dan munculnya wabah virus corona.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengungkapkan akan memberikan stimulus non fiskal. Tujuan stimulus non fiskal ini bertujuan untuk mempercepat lalu lintas barang dari dan ke Indonesia. Stimulus ini diberikan kepada eksportir dan importir.

"Kami akan mengurangi larangan terbatas ekspor. Ada 749 komoditas HS Code (harmonized system) atau 55,19 persen dari total ekspor yang terkena larangan terbatas," ungkapnya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Sri Mulyani mengungkapkan sebanyak 749 komoditas HS Code dibebaskan larangan terbatas. Namun, bila negara-negara tertentu mewajibkan adanya kebutuhan dokumen perizinan, maka eksportir harus melengkapinya.

Dia mengungkapkan bahwa pemerintah juga melakukan penurunan larangan terbatas impor bahan baku terhadap 1.022 impor HS code, 92 persen dari total impor yang terkena larangan terbatas.

"Policy ini akan dikeluarkan Kemendag dan Menteri KKP. Kami berharap dengan menghilangkan larangan terbatas impor, maka industri manufaktur bisa segera mendapatkan masukan bahan-bahan baku seperti besi baja, hortikultura, dan lain-lain seperti gula, garam, dan sebagainya," tutur Sri.

Sri Mulyani menuturkan pelaksanaan stimulus ini akan dilakukan dengan merevisi beberapa kebijakan termasuk beberapa beleid Bea Cukai akan merevisi, dan Kemendag akan merevisi Permendag 44/2019 dan Peraturan BPOM 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper