Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hadiri Sidang KPPU, Grab Terancam Denda Rp5 Miliar

Ketidakhadiran tersebut dapat dimaknai sebagai pelangaran Pasal 41 ayat 2 UU No. 5/1999 dan dapat diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Supir taksi online melakukan pengisian daya mobil listrik di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Supir taksi online melakukan pengisian daya mobil listrik di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia terancam wajib membayar denda hingga Rp5 miliar karena tidak menghadiri sidang lanjutan dugaan diskriminasi usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, kemarin (11/3/2020).

Ketua Majelis Komisi KPPU Dinni Melanie menyayangkan sikap pihak Grab Indonesia yang tidak hadir pada agenda sidang lanjutan dengan agenda penyampaian keterangan terlapor tersebut. Ketidakhadiran tersebut dapat dimaknai sebagai pelangaran Pasal 41 ayat 2 UU No. 5/1999 dan dapat diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana atau denda hingga Rp5 miliar. Pelanggar juga dapat dihukum kurungan tiga bulan untuk menggantikan sanksi denda," kata Dinni dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2020).

Adapun menurut keterangan KPPU, Grab yang diwakili Hotman Paris & Partners mengaku kliennya tidak hadir dalam persidangan karena pembelaan perseroan sebelumnya telah disampaikan oleh salah satu saksi. Saksi yang dimaksud adalah Iki Sari Dewi yang merupakan Head of Four Wheels Business Grab.

Kuasa hukum Grab menganggap keterangan yang disampaikan saksi tersebut sekaligus menjadi keterangan terlapor. "Karena yang memberikan keterangan sebagai saksi dan terlapor adalah orang yang sama," ujar kuasa hukum Grab dalam rilis itu.

Menurut Dinni, meski disampaikan oleh orang yang sama, keterangan saksi dan terlapor tak bisa diseragamkan. Sebelumnya, KPPU telah memberikan kesempatan Grab untuk tidak menghadiri sidang dan melakukan penjadwalan ulang. Namun, dalam panggilan kedua ini, pihak perseroan lagi-lagi tak memenuhi undangan.

Tempo telah mencoba menghubungi Juru Bicara Grab Indonesia, Andre Sebastian melalui pesan pendek. Namun, pesan yang disampaikan tersebut belum direspons.

Perkara yang melibatkan Grab Indonesia ini tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran No. 13/KPPU-I/2019. Sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil.

Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas. Mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab.

Ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI, yakni Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper