Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Pembangkit Listrik Tenaga Air Minta Ini Ke Pemerintah

Para pengusaha berharap agar listrik yang berasal dari energi terbarukan khususnya PLTA dapat diperbolehkan untuk memproduksi maksimal.
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Para pengusaha pembangkit listrik tenaga air mengapresiasi langkah Kementerian ESDM dalam mengeluarkan Peraturan Menteri No.4 tahun 2020. Kendati demikian, mereka berharap pemerintah juga memberlakukan sejumlah ketentuan pendukung.

Beleid yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 24 Februari 2020 ini merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) Riza Husni mengatakan selama ini perjanjian jual beli listrik dengan PT PLN (Persero) harus melalui proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh PLN.

Namun, dengan adanya beleid baru ini membuka opsi proses pembelian melalui penunjukan langsung. Selain itu, dalam revisi ini, listrik yang dihasilkan dari EBT ini wajib diserap oleh PLN.  

"Point ini esensinya sangat bagus namun mudah-mudahan PLN mau menerima putusan ini," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (10/3/2020). 

Dia berharap agar listrik yang berasal dari energi terbarukan khususnya PLTA dapat diperbolehkan untuk memproduksi maksimal.

Pasalnya, ada pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTMH) di Sumatra Utara yang dilarang memproduksi maksimal atau hanya diperbolehkan 35 Megawatt (MW) dari kapasitas 54 MW. 

"Saat ini di Sumatra utara ada 54 MW energi hidro yang akan diperkecil walaupun murah. Yang terpenting "keinginan" PLN untuk menyerap. Kasihan juga kawan kawan yang karena permintaan penurunan produksi bermasalah dengan bank," katanya. 

Riza menilai permintaan untuk menurunkan produksi listrik dari PLTMH ini hal ini sangat bertentangan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi bersih atau energi baru terbarukan. 

Ke depan, akan ada lebih dari 40 pengembang hidro yg segera siap bangun dengan total sekitar 1.000 MW hingga 2.300 MW. Adapun untuk membangun PLTMH ini membutuhkan waktu 2 tahun hingga 3 tahun. 

"Ada FS yang sudah selesai jadi dapat dibangun segera jika PLN bisa menyerap, bahkan yang terdaftar dari hidro setidaknya 2.300 MW Namun tentunya tergantung keinginan PLN. PLN akan membolehkan jika ada kebutuhan. Hanya saja kalau sesuai janji untuk mengganti fosil dengan EBT maka InsyaAllah pertumbuhan EBT hidro akan pesat," tutur Riza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper