Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Penyelewengan, Kemenhub Ganti Buku Kir dengan Kartu

Pada praktiknya kendaraan tersebut tidak dijalankan ke tempat uji kir, tetapi buku bisa diterbitkan oleh biro jasa.
Petugas memeriksa kelayakan kendaraan saat uji kendaraan umum di Tempat Uji KIR, Kali Mulya Depok , Jawa Barat, Senin (7/1/18)./ANTARA-Kahfie kamaru
Petugas memeriksa kelayakan kendaraan saat uji kendaraan umum di Tempat Uji KIR, Kali Mulya Depok , Jawa Barat, Senin (7/1/18)./ANTARA-Kahfie kamaru

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak lagi menggunakan buku kir dalam kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor melainkan menggantinya dengan kartu pintar.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kebijakan ini telah diterapkan pada 2020. Apabila ada yang masih mengeluarkan buku kir, terlebih di Jakarta, terindikasi palsu.

"Pada tahun ini [seluruh] dinas perhubungan di provinsi/kabupaten/kota tak lagi menggunakan buku kir dan sudah menggantinya dengan kartu pintar kir," jelasnya, Senin (9/3/2020).

Budi melanjutkan untuk melakukan uji kir sebaiknya tidak perlu menggunkan biro jasa yang hanya menguntungkan operator. Pada praktiknya kendaraan tersebut tidak dijalankan ke tempat uji kir, tetapi buku bisa diterbitkan oleh biro jasa.

Selain itu, Kemenhub juga mendapat laporan dari Polres Jakarta Utara dan Tanjung Priok berhasil menangkap sejumlah biro jasa uji kir yang menjalankan praktek tersebut sejak 2012 hingga kini. Hal ini menimbulkan kerugian bagi lantaran pendapatan yang semestinya masuk ke dinas perhubungan provinsi DKI Jakarta harus justru masuk ke kantong oknum tak bertangung jawab tersebut.

Budi menekankan dishub sudah mempermudah sejumlah perizinan dalam mengurus uji berkala (kir) diantaranya dengan pengurusan secara daring hingga pembayaran yang bisa langsung dilakukan di bank yang telah ditetapkan.

“Jadi kami jamin nggak ada lagi pungli di tempat-tempat uji kir. Kami pastikan hal tersebut,” imbuhnya.

Tak hanya urusan KIR, Kemenhub juga telah menyiapkan regulasi yang memperpendek dan mempermudah bagi pengusaha yang melakukan normalisasi kendaraan. Pengusaha tak lagi memerlukan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan bisa langsung melakukan uji kir berkala di dishub.

Kartu pintar, lanjutnya, adalah program nasional sesuai implementasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Terobosan tersebut dinilai lebih efektif dan efisien.

Selain itu, Budi menuturkan pengurusannya lebih cepat disbanding sebelumnya, karena usai melakukan uji, pemilik tidak lagi harus menunggu buku uji kir jadi tetapi langsung menerima smart card.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper