Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptrindo Sebut Pemberantasan ODOL Tebang Pilih

Pengecualian pemberantasan truk obesitas dilakukan terhadap lima industri prioritas dari Kementerian Perindustrian.
 Truk sarat muatan melintas di jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan melintas di jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai pemberantasan truk over dimension over loading (ODOL) pemerintah tidak memperhatikan aspek keadilan karena ada beberapa komoditas yang dikecualikan.

Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mendukung upaya pemberantasan ODOL oleh pemerintah yang saat ini dicanangkan. Namun, menyayangkan penerapannya yang tidak berlaku sepenuhnya.

"Kami tidak mau kalau penerapannya ini belang-belang di situ, harus ada keadilan, karena nanti anggota saya sebelah sini ketat tapi sebelah sana longgar. Ini tidak terjadi fairness," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (5/3/2020).

Kemenhub memang mengecualikan sejumlah industri terhadap penerapan zero ODOL ini. Pengecualian pemberantasan truk obesitas dikakukan terhadap lima industri prioritas dari Kementerian Perindustrian, yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan.

Dua industri lainnya yakni industri bubur kertas (pulp) dan keramik juga dicanangkan dikecualikan dari pemberantasan truk obesitas hingga 1 Januari 2023. Adapun, angkutan barang bagi industri lainnya sudah wajib tidak ODOL sejak 2021.

"Solusinya dilakukan penegakan dengan elektronik, seperti dilakukan polisi, E-TLE [sistem tilang elektronik/electronic traffic law enforcement] untuk ODOL ciptakan kapan pun dan di mana pun akan tertangkap," paparnya.

Lebih lanjut, peta jalan atau roadmap pengentasan truk obesitas pun belum pernah disosialisasikan oleh pemerintah. Roadmap tersebut baru disusun oleh Kementerian Perhubungan dan belum disosialisasi kepada para pemangku kepentingan.

Dia juga mengkritisi upaya penegakan hukum ODOL ini hanya berfokus di tengah jalan saja, padahal aktivitas truk angkutan barang itu melalui tiga titik, yakni titik muat, jalan, dan titik bongkar.

"Selama ini kenapa berpikir di tengah jalan terus, di titik muat coba, maksud saya polisi juga jaga saja pintu pabrik itu, tidak sampai ke jalan, sederhana," tegasnya.

Terkait penundaan terhadap sejumlah industri pun dia menilai perlu adanya kritisi dari pemerintah, jangan sampai industri minta penundaan zero ODOL tetapi tidak melakukan apapun selama jangka waktu 2 tahun hingga 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper