Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukit Asam (PTBA) Sosialisasikan Peraturan Penggunaan Kapal Indonesia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan penerapan beleid yang mengatur kewajiban menggunakan kapal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.
Dirut PT Bukit Asam Tbk Arviyan Arifin (tengah) bersama Direktur Mega Satria (ketiga kanan), Direktur Adib Ubaidillah (ketiga kiri), Direktur Joko Pramono (kedua kanan), Direktur Suryo Eko Hadianto (kedua kiri), Direktur Fuad Iskandar Zulkarnain Fachroeddin (kanan), dan Sekretaris Suherman bertumpu tangan usai mengikuti RUPST, di Jakarta, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Dirut PT Bukit Asam Tbk Arviyan Arifin (tengah) bersama Direktur Mega Satria (ketiga kanan), Direktur Adib Ubaidillah (ketiga kiri), Direktur Joko Pramono (kedua kanan), Direktur Suryo Eko Hadianto (kedua kiri), Direktur Fuad Iskandar Zulkarnain Fachroeddin (kanan), dan Sekretaris Suherman bertumpu tangan usai mengikuti RUPST, di Jakarta, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk. telah melakukan sosialisasi kepada pembeli terkait dengan peraturan penggunaan kapal berbendera Indonesia yang akan diberlakukan pada Mei 2020.

Adapun regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomer 82 tahun 2017 Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

“Kami sudah coba sounding ke buyer, tapi penjualan PTBA  itu kan FOB [free on board], jadi urusan logistik jadi tanggung jawab pembeli,” ujar Direktur Bukit Asam Adib Ubaidillah di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Adib mengungkapkan setelah melakukan sosialisasi, para pembeli menyatakan siap jika nantinya regulasi tersebut benar-benar diimplementasikan.

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih mendiskusikan beleid tersebut dengan stakeholder terkait. “Kami hari ini juga diskusi terkait dengan regulasi tersebut untuk implementasi ini seperti apa,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM berharap terdapat fleksibilitas dalam penggunaan kapal untuk mengangkut ekspor batu bara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan penerapan beleid yang mengatur kewajiban menggunakan kapal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.

Dia menyebut telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan agar ada fleksibilitas penggunaan angkutan laut. Kendati demikian, pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut isi dari surat tersebut.

"Sudah kirim surat, supaya ada fleksibilitas kalau kapalnya ada di Indonesia bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan tidak terlambat. Tanya ke Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper