Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak pribadi 2019 serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi Pemerintah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan penyampaian pajak penting sebagai bukti sumbangsih masyarakat dalam mendukung pembangunan negara.
Menurutnya, dengan melapor SPT maka Wajib Pajak (WP) telah menunaikan kewajibannya dan secara tidak langsung mendukung pembangunan infrastruktur, di mana sebagian besar anggarannya berasal dari penerimaan pajak.
“Pajak merupakan sumber utama penerimaan APBN yang prioritasnya untuk pembangunan infrastruktur dan kita tahu bahwa pembangunan infrastruktur masih menjadi target prioritas dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Kiai Haji Maruf Amin,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (3/2/2020).
Lebih lanjut, infrastruktur yang dibangun Kementerian PUPR melalui pajak di antaranya pembangunan 16 bendungan baru dan menyelesaikan 45 bendungan yang sudah dibangun, pembangunan 500.000 jaringan irigasi baru dan rehabilitasi 2,5 juta irigasi, dan pembangunan 3000 kilometer jalan baru untuk mendukung kawasan strategis.
Kemudian, program lainnya adalah peningkatan akses air minum dan sanitasi menuju target 100-0-100 pada 2030, yakni 100 persen pelayanan akses air minum dan 100 persen pelayanan akses sanitasi dan program pengurangan jumlah backlog perumahan melalui penyediaan satu juta rumah.
Diharapkan kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penyampaian SPT pajak yang rutin dilakukan Kementerian PUPR setiap tahun.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Kebayoran Baru (IV) Taufan Abdullah mengatakan bahwa setiap tahun wajib pajak baik badan ataupun orang pribadi perlu melaporkan SPT pajak tahunan.
Saat ini, proses pelaporan SPT pajak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filling Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online atau Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
“Jadi, setiap wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak karena kini layanan perpajakan dipermudah dan dapat dilakukan secara digital,” katanya.
Kegiatan sosialisasi penyampaian SPT wajib pajak pribadi 2019 serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak diselenggarakan Kementerian PUPR pada 3 - 5 Maret 2020.