Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Tarif Ojol, Kemenhub: Kenaikan Rp100–Rp200 Masih Terjangkau  

Regulator dan aplikator telah menyepakati adanya tarif batas bawah untuk melindungi kepentingan khususnya pendapatan pengemudi sedangkan tarif batas atas dapat melindungi konsumen.
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian perhubungan menyatakan pembahasan kenaikan tarif ojol masih belum disetujui oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di tengah gejolak kondisi ekonomi global dan domestik.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan menurut YLKI naiknya tarif batas bawah harus sejalan dengan naiknya tingkat pelayanan.

Aplikator dan mitra pengemudi, lanjutnya,  harus bisa menunjukkan bentuk nyata peningkatan layanan yang mesti diberikan untuk memenuhi kebutuhan penumpang.

Namun, sejauh ini, menurut kalkulasinya, besaran kenaikan tarif yang masih dapat dijangkau oleh masyarakat sebesar Rp100 per km hingga Rp200 per km untuk tarif batas bawah.

"Kalau naik Rp100 per km - Rp200 per km masih bisalah masyarakat. Jadi ini tinggal keputusan di Menhub dan Pak Dirjen hubungan darat," jelasnya, Minggu (1/3/2020).

Ahmad Yani pun membantah penerapan TBB menjadi salah satu bentuk kartel legal yang terselubung.

Dia menegaskan, antara regulator dan aplikator telah menyepakati adanya tarif batas bawah untuk melindungi kepentingan khususnya pendapatan pengemudi sedangkan tarif batas atas dapat melindungi konsumen.

Alhasil, kata dia, masuknya pemain baru yang menebar strategi promosi di bawah TBB hanya akan mendorong timbulnya gejolak sosial.

Merujuk pada  Kemenhub 12/201912/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat untuk wilayah Jabodetabek, biaya jasa minimal ialah Rp8.000 hingga Rp10.000 untuk 4 kilometer (km) pertama. Setelah itu, berlaku tarif per km, yakni batas bawah Rp2.000 dan batas atasnya senilai Rp2.500.

Sementara untuk Zona I yang meliputi Sumatra, Jawa, Bali tarifnya Rp1.850—Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000—Rp10.000.

Zona III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya sebesar Rp2.100–Rp2.600 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyebut komunitas pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Jabodetabek meminta penaikan tarif batas bawah per kilometer hingga 25 persen.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan komunitas pengemudi mengusulkan adanya penaikan tarif batas bawah sebesar Rp2.500 per kilometer. Adapun, tarif batas bawah saat ini adalah senilai Rp2.000 per kilometer.

"Tarif ojol yang mungkin naik hanya yang berada di wilayah Jabodetabek, usulan dari pengemudi sebesar Rp2.500 per kilometer untuk batas bawahnya," kata Yani, Jumat (7/2/2020).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper