Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Promo Tiket Pesawat Setelah Insentif Pemerintah, Ini Simulasinya

Subsidi harga tiket pesawat dibedakan berdasarkan kategori maskapai, yakni layanan penuh, layanan menengah, dan layanan minimum.
Suasana loket lapor diri (check-in) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang./Bisnis-Rio Sandy Pradana
Suasana loket lapor diri (check-in) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang./Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan adanya pemberian diskon tiket pesawat sebagai salah satu insentif bagi industri penerbangan dan pariwisata atas dampak virus Corona (Covid-19).

Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri terkait menggelar rapat terbatas dengan tema lanjutan pembahasan dampak virus Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.

Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan subsidi harga tiket pesawat dibedakan berdasarkan kategori layanan maskapai. Saat ini, kategori layanan dibedakan menjadi tiga macam.

Maskapai layanan penuh (full service) akan diberi diskon harga tiket hingga 45 persen. Contoh maskapai nasional yang masuk kategori ini antara lain Garuda Indonesia dan Batik Air.

Harga tiket maskapai layanan menengah (medium service) seperti Sriwijaya Air akan dipotong hingga 48 persen. Adapun, harga tiket maskapai layanan minimal (no frills) atau yang biasa disebut berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) seperti Lion Air dan Citilink Indonesia bakal dipangkas hingga 51 persen.

Akan tetapi, insentif penerbangan tersebut hanya berlaku untuk 10 destinasi pariwisata, antara lain Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang. Kuota diskon hanya diterapkan pada 25 persen kursi setiap penerbangan.

Lantas, berapa sebenarnya harga tiket penerbangan maksimal ke semua destinasi tersebut setelah diberi potongan harga sesuai ketentuan insentif?

Pemerintah sebenarnya sudah mengatur harga tersebut melalui mekanisme tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Tarif yang diatur ini belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.

Bisnis.com mencoba untuk membuat simulasi perhitungan harga tiket penerbangan kesepuluh destinasi tersebut setelah diberikan insentif, tetapi khusus untuk maskapai kategori layanan penuh. Formulanya adalah TBA rute yang telah ditetapkan pemerintah, didiskon sebesar 45 persen. Berikut tabelnya:

Promo Tiket Pesawat Setelah Insentif Pemerintah, Ini Simulasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper