Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangkal Virus Corona, Ini Mekanisme Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran

Untuk menjalankan kebijakan bebas pajak hotel dan restoran ini, Kementerian Keuangan bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 224/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - Hafidz Mubarak A
Bisnis.com, JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan regulasi dalam rangka memberi kompensasi kepada Pemda yang membebaskan pajak hotel dan pajak restoran bagi daerah yang terdampak virus corona.
Rencananya, pemerintah pusat bakal memberikan kompensasi atas 10 daerah destinasi wisata selama 6 bulan.
"Pajak hotel dan restoran nantinya tidak dipungut, nanti oleh pemerintah pusat bakal diganti melalui hibah," ujar Sri Mulyani, Rabu (26/2/2020).
Adapun nominal yang digelontorkan rencananya bakal mencapai Rp3,3 triliun.
Untuk menjalankan kebijakan ini, Kementerian Keuangan bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 224/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemda.
Adapun hibah yang digelontorkan nantinya wajib digunakan untuk kegiatan yang secara spesifik berkaitan dengan pariwisata, khususnya terkait hotel dan restoran.
Pada level Pemda, 10 Pemda yang terdampak perlu merevisi Perda pajak hotel serta pajak restorannya dengan menurunkan tarif kedua jenis pajak tersebut.
Jangka waktu pemberlakuan penurunan tarif sepenuhnya diserahkan kepada Pemda. 
Dengan ini, Pemda diberi kewenangan kebebasan apakah akan mengembalikan tarif pajak hotel dan pajak restoran ke 10% setelah pembebasan pajak berakhir atau hendak memberlakukan pajak hotel dan restoran di bawah 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper