Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minim Pelanggar, Sosialisasi Wajib AIS Kapal Perlu Dijalankan

ementerian Perhubungan menerapkan sanksi administratif bagi kapal kelas B dalam menggunakan AIS sejak Kamis (20/2/2020).
Direktur Navigasi Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan./Bisnis-Anitana W. Puspa
Direktur Navigasi Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan./Bisnis-Anitana W. Puspa

Bisnis.com, CIREBON - Kementerian Perhubungan menyebut banyak kapal kelas B yang sudah sadar akan kewajiban aktivasi Automatic Identification System (AIS) seiring dengan temuan pelanggar yang nihil.

Direktur Navigasi Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kantor syahbandar memiliki kewenangan melakukan pemantauan. Pemantauan dilakukan setelah memperoleh data kenavigasian untuk menilai apakah kapal telah mememenuhi ketentuan yang dipersyaratakan.

"Saat ini [dari] laporan yang masuk baik dan banyak kapal yang sudah aware. Karena baru seminggu masih perlu ada sosialisasi dan edukasi penyesuaian supaya lama-lama terbiasa," jelasnya, Selasa (25/2/2020).

Kementerian Perhubungan menerapkan sanksi administratif bagi kapal kelas B dalam menggunakan AIS sejak Kamis (20/2/2020). Sementara untuk untuk AIS Kelas A sudah terlebih dahulu diberlakukan sejak 20 Agustus 2019.

Dia menjelaskan kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut telah melakukan persiapan dalam menegakan kewajiban penggunaan AIS Kelas B dan untuk penegakan hukum, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menjadi perangkat hukum yang berwenang memastikan pelaksanaan kewajiban penggunaan dan pengaktifan AIS Kelas B dimaksud.

Adapun, petugas KPLP yang bertugas melakukan penegakan hukum untuk memastikan pelaksanaan kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B sudah memadai dan telah dibekali oleh prosedur standar sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 176/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Berbendera Indonesia.

Pemantauan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS kelas B dimaksud dilakukan melalui 22 Vessel Traffic Service (VTS) dan 150 Stasiun Radio Pantai (SROP) yang tersebar di seluruh penjuru wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper