Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan ODOL Rugikan Pengusaha Feri

Kendaraan ODOL juga mengganggu keselamatan penyeberangan, karena berisiko mengganggu keseimbangan pelayaran kapal.
Kendaraan berada di atas kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Budi Candra Setya
Kendaraan berada di atas kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian National Feriowners Association (INFA) mendukung program pemerintah berkaitan dengan keselamatan transportasi yang diwujudkan dalam program bebas over dimension over load (ODOL) di lingkungan pelabuhan penyeberangan.

Ketua Umum INFA Eddy Oetomo mengungkapkan INFA sangat mendukung pemberlakuan pengaturan dan pelarangan kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan melanggar ketentuan batas muatan (ODOL) yang akan dilakukan oleh pemerintah pada pelayanan angkutan penyeberangan.

Dia menjelaskan menyeberangkan kendaraan ODOL dapat merugikan karena dapat merusak rampdoor dan movable bridge (MB) yang berujung pada ketidaklancaran proses embarkasi dan debarkasi (loading dan unloading) muatan kendaraan dari dan ke kapal feri.

“Apabila rampdoor kapal patah, biayanya dapat mencapai miliaran rupiah. Ini harus ditanggung pengusaha kapal feri, belum lagi memperbaiki kerusakan tersebut harus mengorbankan waktu operasi kapal feri yang bersangkutan.” jelasnya Selasa (25/2/2020).

Selain itu, kendaraan ODOL juga mengganggu keselamatan penyeberangan, karena berisiko mengganggu keseimbangan pelayaran kapal feri. Kelancaran terganggu dan kerugian biaya serta waktu operasi yang dialami pihak penyelenggara kapal feri tidak sedikit.

INFA menganggap tepat pelaksanaan bebas ODOL bila dikonsentrasikan di pelabuhan penyeberangan, sebagai simpul transportasi yang dapat menjaring pelanggar untuk tidak melanjutkan perjalanan. Dengan demikian bisa memutus mata rantai pelanggaran ODOL.

Adapun, Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni menjadi yang pertama akan menerapkan pengaturan dan pelarangan kendaraan ODOL tersebut. Rencana uji coba dan sosialisasi sudah dikoordinasikan antara Kementerian Perhubungan dengan PT ASDP Indonesia feri, serta para pemilik kapal feri dan pengusaha angkutan penyeberangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper