Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Properti Khawatirkan Dampak Penerapan PSAK 72

Pengakuan penjualan berdasarkan progres pembangunan proyek yang sudah diserahterimakan membuat laporan keuangan menjadi seperti tidak riil. 
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 mengenai Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dinilai mulai berdampak pada pengembang properti. 

Aturan yang diberlakukan sejak awal tahun ini mengharuskan suatu proyek dapat dibukukan menjadi pendapatan apabila telah dilakukan serah terima.

Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi mengatakan bahwa aturan itu berdampak pada angka penjualan dan keuntungan terutama pada proyek high rise yang memakan waktu lama dalam pembangunan. 

Menurutnya, pengakuan penjualan berasal dari progres pembangunan proyek yang sudah diserahterimakan membuat laporan keuangan menjadi seperti tidak riil. 

"PSAK [Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan] 72 ini catatnya tidak boleh sekarang by progress, tapi harus tunggu selesai baru bisa dicatat sebagai revenue, sementara kita harus catatnya sebagai advance payment," ujarnya kepada Bisnis baru-baru ini.

Menurutnya, aturan ini sebetulnya tidak tepat untuk diimplementasikan di saat kondisi industri properti masih belum pulih. Terlebih, aturan ini lebih menyasar pada perusahaan terbuka.  

Theresia juga mengatakan bahwa aturan ini memungkinkan adanya salah tafsir ketika perusahaan dianggap rugi, padahal perusahaan tersebut diharuskan mencatatkan seperti yang tertuang di PSAK 72.

"Kalau saya bangun apartemen dan baru selesai empat tahun lagi, jadi empat tahun kemudian itu tiba-tiba revenue naik, sedangkan sekarang yang gede advance payment. Ini yang membuat laporan keuangan seperti tidak riil," ucapnya.

Selain PSAK 72, dia juga meminta agar pemerintah tidak lagi melakukan aturan-aturan yang belum memungkinkan untuk diterapkan termasuk aturan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dinilai memberatkan bagi pengembang. 

Kemudian, aturan PSAK 71 untuk perbankan yang dinilai akan berdampak langsung pada sektor properti karena perbankan akan lebih ketat dalam hal likuditas. 

"Kami yang merupakan perusahaan terbuka ini jangan ditekan dengan aturan-aturan yang mungkin belum tepat dilaksanakan dalam kondisi seperti saat ini," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper