Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) mengharapkan pengusaha angkutan patuh terhadap larangan penyebrangan bagi kendaraan yang lebih kapasitas maupun dimensi (ODOL) dari Kementerian Perhubungan. Aturan ini diberlakukan 1 Mei 2020 mendatang.
General Manager PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Solikin menuturkan kendaraan obesitas merusak jembatan penyebrangan dengan cepat. Hal ini akan mengganggu distribusi barang jika dibiarkan terus menerus. Untuk itu para pengusaha barang dan angkutan diharapkan dapat memetahui aturan Odol sesegera mungkin.
"Kapal-kapal pun tidak bisa operasi karena stuck [tersangkut dimensi kendaraan]. Padahal sebetulnya dimensi truk sudah dirancang dengan pengukuran sedemikian rupa [agar ideal masuk ke kapal] tetapi pada praktiknya masih belum konsisten," kata Solikin, Minggu (23/2/2020).
Direktur Utama PT Munic Line Freddy menyebutkan keberadaan Odol membahayakan dari sisi aspek keselamatan. Kendaraan yang beratnya lebih dari yang ditentukan akan mengganggu stabilitas kapal. Akibatnya keselamatan menjadi riskan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya memberi sanksi bagi kendaraan yang melanggar, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan kedimesi asalnya.
Budi menegaskan hal yang perlu diutamakan adalah keselamatan. Permasalahan ODOL menurutnya selain merugikan secara materi tapi juga menyangkut keselamatan.