Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang truk obesitas atau over dimension overload (ODOL) masuk ke pelabuhan penyebrangan per 1 Mei 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pelarangan tidak hanya menyasar truk ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan. Pemerintah, kata dia, menyasar agar ukuran truk kembali menjadi ukuran normal yang diizinkan.
“Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan," kata Budi, Minggu (23/2/2020).
Budi menyebutkan kendaraan obesitas ini juga mengancam keselamatan perjalanan. Pasalnya truk menjadi kurang stabil saat berada di tengah laut.
“Kita akan mengembalikan kepada marwah yang sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,”tekannya.
Budi mengintakan kalangan dunia usaha seperti ekspedisi untuk mengutamakan keselamata, Orientasi bisnis juga harus memperhitungkan dampak ikutan.
Baca Juga
Selama operasi, truk ODOL akan dilakukan pendataan dan penindakan. Meski begitu mulai 1 januari 2020 mendatang pelanggara berat dan dimensi ini akan dilakukan penindakan.