Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewajiban Penggunaan Kapal Nasional Dinilai Rugikan Pengusaha

Kalangan pengusaha mengkhawatir kewajiban penggunaan kapal nasional akan merugikan perdagangan batu bara.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah terkait penggunaan kapal nasional dinilai dapat menghambat ekspor batu bara.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengatakan ekspor komoditas batu bara dalam beberapa tahun terakhir dan ke depan menjadi andalan Indonesia untuk devisa ekspor dan dalam mengurangi defisit transaksi berjalan.

Kendati demikian, ekspor batu bara dikhawatirkan akan terhambat karena ketidakpastian perekonomian global, merebaknya virus korona (COVID-19), dan rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional.

Kewajiban penggunan kapal nasional ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomer 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 82/2017 yang telah diubah untuk kedua kalinya oleh Permendag 80/2018. Peraturan yang efektif berlaku mulai 1 Mei 2020 tersebut antara lain mewajibkan penggunaan asuransi dan kapal nasional.

Awalnya kewajiban tersebut akan diberlakukan pada 2017, namun ditunda karena masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut batu bara. Umumnya perdagangan batu bara menggunakan skema free-on-board (FoB), importir wajib mengusahakan asuransi serta kapal.

"Sejak awal diterbitkannya Permendag 82/2017 kami dari APBI yang menjadi wadah dari perusahaan pertambangan batubara dan pelaku usaha yang terkait dengan sektor industri batubara dan juga menjadi mitra pemerintah menyampaikan dukungan ke pemerintah sepanjang pelaksanaan dari peraturan tersebut tidak menghambat kelancaran ekspor, tidak menimbulkan beban biaya tambahan, kontrak ekspor jangka panjang tetap dihormati, dan tidak bertentangan dengan perjanjian- perjanjian kerja sama perdagangan internasional," ujar Pandu, Kamis (20/2/2020).

Dengan semakin terbatasnya waktu dan belum adanya peraturan teknis pelaksanaan yang dapat menjamin kelancaran ekspor serta tidak adanya beban biaya tambahan, Pandu mengkhawatirkan ekspor batubara bisa terganggu.

Kekhawatiran tersebut menjadi semakin beralasan dengan dibatalkan dan ditundanya beberapa order pengapalan ekspor batu bara ke beberapa negara pada periode Mei 2020.

"Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi," ucapnya.

Selain itu, dikhawatirkan beberapa importir batu bara mengalihkan pembeliannya ke sumber lain di tengah kondisi oversupply di pasar global.

Terlebih, dampak dari penyebaran virus Corona yang membuat pengadaan kapal khususnya ke China semakin sulit dan mahal.

Hal itu semakin menambah beban dari eksportir dalam memasarkan dan mengekspor batu bara yang selama ini menjadi andalan penerimaan negara dan devisa ekspor.

Di tengah persaingan perdagangan internasional sebagai dampak tensi perdagangan global saat ini, kebijakan penggunaan nasional dikhawatirkan dapat memicu reaksi dari negara importir batu bara terhadap ekspor komoditas lainnya. Hal itu akhirnya dapat merugikan ekspor nasional.

"Kami telah menyampaikan keluhan dan permohonan ke pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan tersebut karena potensi dampaknya justru akan semakin melemahkan daya saing ekspor batu bara nasional dan membuat iklim investasi akan semakin tidak menarik yang kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi yang kondusif," tutur Pandu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper