Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata IMA Kebijakan Batubara Diangkut Kapal Nasional

Kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia pada 1 Mei 2020 mendatang dikhawatirkan oleh pelaku usaha batu bara.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia pada 1 Mei 2020 mendatang dikhawatirkan oleh pelaku usaha batu bara.

Untuk diketahui, awalnya kebijakan tersebut akan diterapkan 1 Mei 2018. Namun para pelaku usaha meminta kelonggaran, Untuk menunggu kesiapan kapal dan asuransi sehingga pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional ditunda hingga 1 Mei 2020, sedangkan asuransi, hanya ditunda selama 3 bulan dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.

Kebijakan penggunaan Kapal berbendera Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomer 82 tahun 2017 Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Sektor yang mengalami kewajiban tersebut adalah batu bara, minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan impor beras.

Ketua Umum Indonesian Mining Association (IMA) Ido Hutabarat menuturkan beleid itu bukan mensyaratkan kapal berbendera Indonesia tetapi menggunakan tranportasi laut nasional.

"Definisi transportasi laut Nasional dalam beleid Kementerian Perdagangan tersebut adalah transportasi laut yang dimiliki atau disewa (time charter, Contract of afreightment) oleh perusahaan nasional atau perusahaan Indonesia. Jadi kapalnya tidak harus berbendera Indonesia, tetapi kontraknya harus dengan perusahaan Indonesia yang memiliki atau menyewa kapal," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/2/2020).

Dengan kebijakan tersebut, kapal yang akan digunakan utnuk mengekspor batu bara asal Indonesia ini kontraknya harus dengan perusahaan Indonesia.

Perusahaan Indonesia ini boleh beli kapal boleh punya kontrak freight dengan perusahaan kapal luar negeri.

"Menurut saya freightnya akan sedikit naik. Ya biaya untuk perusahaan Indonesia lah sebagai freight charter party, sekitar US$0,10 - US$0,30 per ton. Masing masing destinasi, kapan dealnya berbeda-beda, setiap hari freight bisa berubah dan setiap tujuan juga berbeda beda," tutur Ido.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menuturkan beleid tersebut tetap akan dilaksanakan pada 1 Mei mendatang.

"Kapal yang dipergunakan harus oleh perusahaan yang berkedudukan di Indonesia," ucap Oke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper