Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi Administratif AIS Diberlakukan Hari Ini

Persiapan penegakan hukum ini telah dilakukan oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Kapal ferry saat memasuki pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/2/2020). Bisnis/ Paulus Tandi Bone
Kapal ferry saat memasuki pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/2/2020). Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mulai menerapkan sanksi administratif bagi kapal yang tidak menggunakan dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) Kelas B pada hari ini.

Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hengki Angkasawan mengatakan untuk AIS Kelas A sudah terlebih dahulu diberlakukan sejak 20 Agustus 2019. Persiapan penegakan hukum ini telah dilakukan oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

"Pemantauan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS kelas B dimaksud dilakukan melalui 22 Vessel Traffic Service [VTS] dan 150 Stasiun Radio Pantai [Srop] yang tersebar di seluruh penjuru wilayah Indonesia," jelasnya, Kamis (20/2/2020).

Dia menambahkan petugas KPLP yang memastikan pelaksanaan kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B sudah memadai dan telah dibekali oleh prosedur standar sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 176/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Berbendera Indonesia.

Pihaknya menuturkan pemasangan AIS juga dapat untuk memudahkan pendeteksian kapal. Utamanya untuk lebih meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

Hengki menjelaskan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) dapat melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda yang dengan sengaja tidak mengaktifkan atau kapal yang tidak memiliki AIS. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, PPKK akan melaporkan hasil temuan tersebut kepada Syahbandar.

Kemudian, lanjutnya, Syahbandar akan menyampaikan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan mengenai rekomendasi pengenaan sanksi administratif untuk Nakhoda. Direktur Perkapalan dan Kepelautan dapat melakukan pencabutan sementara sertifikat pengukuhan Certificate of Endorsement (COE) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Dalam hal ini, keputusan pencabutan sementara sertifikat pengukuhan COE dilakukan paling lama tujuh hari kerja sejak diterimanya rekomendasi pengenaan sanksi administratif dari Syahbandar.

Adapun, laporan hasil temuan PPKK terhadap pemeriksaan atas kapal yang tidak memiliki AIS, Hengki mengatakan bahwa nantinya Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal sampai terpasang dan aktifnya AIS di atas kapal.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan sebelum dilakukan penindakan pihaknya akan memberikan peringatan pada kapal yang tidak mengaktifkan AIS di luar perairan pelabuhan.

Syahbandar, kata dia, akan berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai untuk dapat mendekati kapal dan memberikan peringatan pada kapal yang tidak mengaktifkan AIS di luar perairan pelabuhan.

Sebagai informasi, pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, PPKK dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing.

Terakhir, Hengki menyampaikan bahwa Ia juga akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan teknis pelaksanaan peraturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper