Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah, Sucofindo Resmi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal!

PT Sucofindo resmi telah menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang secara sah dinyatakan dalam pidato Kepala Badan Peyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Prof. Ir. Sukoso PhD.
Direktur Utama PT Sucofindo, Bachder Djohan Buddin (kiri) saat menyerahkan cinderamata kepada Kepala Badan Peyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Prof. Ir. Sukoso PhD (kanan) dalam acara Rapimnas PT Sucofindo Persero di Kuta, Denpasar Provinsi Bali pada Kamis, (20/2/2020)./Bisnis-Busrah Ardans
Direktur Utama PT Sucofindo, Bachder Djohan Buddin (kiri) saat menyerahkan cinderamata kepada Kepala Badan Peyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Prof. Ir. Sukoso PhD (kanan) dalam acara Rapimnas PT Sucofindo Persero di Kuta, Denpasar Provinsi Bali pada Kamis, (20/2/2020)./Bisnis-Busrah Ardans

Bisnis.com, DENPASAR - PT Sucofindo resmi telah menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang secara sah dinyatakan dalam pidato Kepala Badan Peyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Prof. Ir. Sukoso PhD.

Sukoso mengatakan dalam setahun ini pihaknya telah melakukan evaluasi, mendengarkan dan memberikan arahan sampai pada titik akhir yang menentukan ketika menandatangani MoU dengan Sucofindo, pihaknya mengundang staf Sucofindo untuk hadir dalam pembekalan calon Auditor Halal.

Calon Auditor Halal inilah, kata dia, yang menjadi tulang punggung secara hukum berdirinya Lembaga Pemeriksa Halal.

"Sejak awal 2019 kami sudah menyiapkan 226 Auditor yang dilatih oleh BPPJH untuk menjadi calon Auditor Halal. Kita patut bersyukur karena Sucofindo mengawalinya dan memperoleh orang-orang yang lolos pada uji kompetensi sebagai Auditor Halal yang terdiri dari 6 orang," kata Sukoso, di sela-sela acara Rapimnas Sucofindo, Kamis (20/02/2020).

Timnya mengaku bahagia karena hadir dalam rapimnas sekaligus menyerahkan PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang akan menjalankan tugas sebagai audit produk halal kepada pelaku usaha berdasarkan penugasan BPJPH.

Dia menegaskan hal ini bukan melalui penunjukkan tapi dengan proses seleksi dan uji kompetensi yang cukup lama. "Tentunya setelah kami mempelajari, maka institusi ini layak sebagai pemeriksa produk halal. Kami harap amanah dan penuh tanggung jawab," tegasnya.

Dengan hadirnya Sucofindo sebagai lembaga kedua setelah LPPOM, ungkapnya, artinya Sucofindo menjadi yang pertama di luar LPPOM. Sementara, cakupan wilayah layanannya dari Sabang sampai Merauke termasuk yang ada di luar negeri.

"Adalah sah sebagai lembaga pemeriksa halal yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan kehalalan produk dengan mengacu pada skema sertifikasi dan sistem jaminan produk halal yang ditetapkan dan disetujui oleh BPJPH," ucapnya dalam pidato.

Direktur Utama PT Sucofindo, Bachder Djohan Buddin mengatakan sudah dua tahun lamanya pihaknya mencoba menjadi LPH dan akhirnya di awal 2020 bisa terwujud.

"Kesiapan dari kami, Alhamdulillah sudah bagus, soal SDM dan infrastruktur, didukung oleh Laboratorium, Sucofindo berhasil menjadi lembaga pemeriksa produk halal. Perjuangan dua tahun terakhir ini, bolak-balik ke Kementrian Agama, melakukan training kami terus mengikuti. Dari 15 anggota kami, 7 orang yang tersertifikasi karena sesuai dengan kualitas SDM," kata Bachder saat diwawancarai Bisnis di sela-sela Rapimnas.

Dengan adanya legalitas itu, timnya telah mempersiapkan seluruh kegiatan kedepan untuk mencapai kualitas, dan dipercaya serta menjadi pengawal Indonesia dalam bidang halal.

Dia menjelaskan persyaratan menjadi Auditor Halal itu menurut undang-undang minimal memiliki 3 auditor Halal yang sudah lulus uji kompetensi oleh MUI kemudian baru melengkapi persyaratan administrasi lainnya.

Sucofindo awalnya, sebut dia, mengajukan 14 orang untuk uji kompetensi kemudian sekarang sudah lulus sebanyak 11 orang. Kemudian tiga orang lainnya masih dalam proses uji kompetensi.

"Cakupan layanan Sucofindo itu seluruh Indonesia. Di samping itu kita harus memiliki sudah memiliki sistem jaminan mutu berdasarkan standar ISO 17065 DPRS 21 dan Perpres No 31. BUMN mendukung pemerintah dalam hal ini melaksanakan tugas dari BPJPH jadi Sucofindo pada dasarnya menerima penugasan dari BPJPH," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Busrah Ardans
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper