Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapmmi: Tujuan Cukai Gula Salah Sasaran

Pengenaan cukai karena alasan mengurangi penyakit gula adalah salah. Gapmmi akan menyurati Kementerian Keuangan soal rencana pengenaan cukai gula ini.
Pekerja mengangkut gula di Pabrik Gula Rendeng, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (10/6)./Antara-Yusuf Nugroho
Pekerja mengangkut gula di Pabrik Gula Rendeng, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (10/6)./Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) menyatakan wacana cukai gula merupakan lagu lama yang terus diulang. Adapun, asosiasi menilai pengenaan cukai pada minuman ringan akan menurunkan daya beli konsumen.

Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman, menyatakan pemerintah belum dapat menunjukkan data tentang korelasi pengenaan cukai dan penurunan penyakit akibat konsumsi gula. Menurutnya, pengenaan cukai tersebut dapat menurunkan pendapatan pajak.

"Kami sangat mengkhawatirkan ini, karena tujuannya harus jelas. Kalau judulnya 'Potensi Penerimaan', apakah tepat pemerintah melakukan ini?" katanya kepada Bisnis, Kamis (20/2/2020).

Pada presentasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) medio kuartal I/2020, objek cukai gula adalah minuman berpemanis. Adapun, cukai tersebut dikecualikan terhadap produk yang dibuat di luar pabrik, menggunakan madu, jus sayur tanpa tambahan gula, dan produk ekspor, rusak, maupun musnah.

Selain itu, minuman dengan kadar gula dan pemanis buatan akan dikenakan tarif lebih tinggi. Ditjen Bea dan Cukai berencana akan menarik cukai tersebut saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan.

Adapun, Asosiasi Minuman Ringan (Asrim) mendata volume produksi tiga jenis minuman ringan yakni teh kemasan, minuman karbonasi, dan minuman ringan lainnya. Pada 2016, volume produksi teh kemasan mencapai 2,1 juta ton, minuman karbonasi sekitar 747.000 ton, sementara minuman ringan lainnya sekitar 808.000 ton.

Ditjen Bea dan Cukai berencana cukai yang dikenakan pada teh kemasan sebesar Rp1.500/liter. Sedangkan minuman karbonasi dan minuman ringan lainnya sebesar Rp2.500/liter. Dengan kata lain, harga teh kemasan berukuran 350 mililiter akan naik Rp525, sedangkan minuman berkarbonasi berukuran sama naik Rp875.

Adapun, pengenaan cukai akan membuat penerimaan bertambah senilai Rp6,25 triliun. Namun, produksi teh kemasan dan minuman karbonasi akan berkurang masing-masing 8,03 persen, sementara minuman ringan lainnya terkontraksi sekitar 8,09 persen.

Adhi menyatakan pelaku industri setidaknya telah melakukan tiga hal untuk menurunkan tingkat penyakit akibat gula. Pertama, reformulasi produk menyesuaikan dan mendukung upaya mengatasi penyakit akibat gula. Kedua, mencari alternatif pemanis yang lebih baik.

"[Ketiga,] edukasi konsumen meskipun belum teroganisir dengan baik. Namun, [hal tersebut] berpotensi bisa menjadi gerakan nasional yang diharapkan dampaknya bagus," ucapnya.

Adhi berujar serapan gula oleh pabrikan pada tahun ini akan tumbuh sekitar 5 persen secara tahunan. Adhi menyatakan peran produk pangan olahan dalam diet konsumen hanya 30%, sedangkan sebagian besar merupakan konsumsi segar dan olahan rumah tangga.

Oleh karena itu, lanjutnya, alasan mengatasi penyakit akibat gula tidak tepat sasaran. Adhi menyampaikan pihaknya akan segera menyurati Kementerian Keuangan untuk pembahasan cukai gula lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper