Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. /Bisnis-Abdullah Azzam
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan arahan langsung kepada Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Ini adalah pertemuan pertama saya dengan Bapak/Ibu Kepala DPMPTSP seluruh Indonesia sejak dilantik menjadi Kepala BKPM," katanya saat Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Bagi Pemerataan Investasi di Hotel Ritz Carlton, Senin (19/2/2020).

Dia menuturkan forum ini akan fokus pada membangun sinergi antara BKPM dengan DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Bahlil mengungkapkan bahwa mengurus investasi tidak cukup hanya dengan promosi. Adanya investasi mangkrak sebesar Rp708 triliun disebabkan oleh arogansi sektoral antara Kementerian/Lembaga (K/L), tumpang tindih aturan pusat dan daerah serta masalah di lapangan.

"Banyak masalah hantu di lapangan, hantu-hantu berdasi yang ganggu investasi. Ini dapat diselesaikan oleh orang-orang yang pernah menjadi bagian dari kelompok itu. Karena saya pernah tahu itu, maka saya bisa selesaikan," jelasnya

Menurutnya, investasi mempunyai peran penting bagi pertumbuhan ekonomi, dimana investasi dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan berimbas pada kepastian pendapatan dan peningkatan konsumsi masyarakat.

Faktanya sekitar 7 juta penduduk pengangguran, dan setiap tahunnya angkatan kerja bertambah 2-3 juta. Tidak ada cara lain, selain mendorong investasi.

Sebagai tindak lanjut Inpres No 7/2019 dalam rangka percepatan kemudahan berusaha, saat ini telah ada pejabat penghubung K/L yang ditempatkan di BKPM.

Sehingga setelah perusahaan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), investor tidak perlu tawaf ke K/L untuk mendapatkan notifikasi, termasuk urusan insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, dan pembebasan bea masuk impor barang modal.

"Sekarang sudah clear, jadi NIB didapat melalui OSS, notifikasinya sudah bisa langsung di BKPM. Tinggal NSPK sedang kita atur. Tidak ada lagi Abuleke nanti,” tegas Bahlil.

Selanjutnya, dalam rangka optimalisasi peran pemerintah daerah dalam rangka percepatan kemudahan berusaha di daerah, maka perizinan di daerah dapat diberikan kepada DPMPTSP.

Bahlil mengaku tahu daerah yang belum mau memberikan kewenangan perizinan kepada pemerintah pusat.

"Memang perizinan investasi ini seperti mata air menjadi air mata,” sindir Bahlil.

Kepala BKPM juga menegaskan pelimpahan perizinan investasi di daerah harus disikapi dengan hati-hati. Jangan ada korupsi dan menekan investor.

Dalam Omnibus Law, BKPM telah memperjuangkan untuk tidak ada lagi masalah administrasi. Nantinya, ada diskusi bersama untuk menyepakati komitmen dalam rangka percepatan dan pemerataan investasi yang akan dilaporkan langsung ke Presiden Jokowi saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi besok (20/2/2020).

"Jadi Bapak/Ibu tidak perlu takut tanda tangan izin, kalau nanti di permasalahkan, kami akan bela. Saya siap menjadi jubir Bapak/Ibu di depan Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota dan Menteri-Menteri besok," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper