Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Hari Lagi, Kemenhub Umumkan Insentif Maskapai

Pemerintah akan memberikan subsidi langsung kepada maskapai
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan segera mengumumkan bentuk insentif kepada maskapai, untuk menekan kerugian terkait dengan dampak antisipasi virus Corona (Covid-19), dalam satu hingga dua hari ke depan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi langsung kepada maskapai. Menteri Keuangan Sri Mulyani diklaim sudah memberikan lampu hijau terhadap insentif tersebut.

"Nanti di-announce (diumumkan) akan ada subsidi dari pemerintah langsung mungkin ke operator maskapai, mungkin ke mana untuk tujuan-tujuan wisata," kata Budi Karya seusai menghadiri acara peringatan Hari Pendidikan Tinggi Teknik di Universitas Gadjah Mada, Senin (17/2/2020)

Pihaknya juga mengimbau pengelola bandara serta maskapai untuk memberikan potongan harga kepada pengguna jasanya masing-masing. Dengan cara itu, industri pariwisata dalam negeri diharapkan bisa bergairah kembali.

Budi menilai upaya pemberian insentif dan potongan harga tersebut bisa memberikan stimulus untuk mengisi potensi pendapatan yang ditinggalkan oleh turis asal China. Secara kualitatif penerapan kebijakan penundaan sementara penerbangan dari dan ke seluruh destinasi di wilayah China memiliki dampak negatif pada industri penerbangan di Indonesia.

Kendati demikian, dia meyakini persoalan tersebut akan segera teratasi dengan kucuran subsidi secara langsung dari pemerintah yang ditargetkan mulai berlaku dalam waktu satu atau dua hari ke depan.

Sebelumnya, Kemenhub memutuskan melakukan penundaan penerbangan ke dan dari seluruh destinasi di China, tidak termasuk Hong Kong dan Macau, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Penundaan berlaku mulai 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB.

Keputusan tersebut sehubungan dengan perkembangan wabah virus Corona akhir-akhir ini menyusul peningkatan skala epidemik wabah tersebut dan status darurat global yang ditetapkan World Health Organization (WHO) dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper