Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ida Fauziyah: Ada Salah Persepsi dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan kerja merupakan pembahasan tiga pihak antara pemerintah, pekerja, dan buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Reno Esnir
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan kerja merupakan pembahasan tiga pihak antara pemerintah, pekerja, dan buruh.

“Ruang dialog masih terbuka. Kita sudah menyampaikan kepada DPR dan sepakat akan mensosialisasikan RUU tersebut ke seluruh stake holder. Kami juga ada tim sosialisasi yang modelnya tripartit, yakni pemerintah, pekerja, dan buruh,” paparnya di Istana Negara, Senin (17/2/2020).

Menurutnya, tim tripartit ini bertugas melakukan sosialisasi sekaligus membahas tentang substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, termasuk menyiapkan peraturan teknis dari UU nantinya.

Ida menjelaskan pemerintah berusaha menyeimbangkan kepentingan buruh dengan pengusaha. Bila ada pihak yang merasa keberatan, ruang dialog masih sangat terbuka.

Salah satu disinformasi terkait RUU itu adalah penghilangan upah minimum. Padahal, menurut Ida, upah minimum dan pesangon tidak dihilangkan.

Bahkan, Omnibus Law Cilaka mengenalkan program jaminan kehilangan pekerjaan. Program itu mencakup pemberian uang saku, pelatihan vokasi, dan jaminan atau akses penempatan. Poin-poin baru tersebut justru belum diatur dalam UU no. 13 tentang Ketenagakerjaan.

“Ya saya bisa mengerti ada miss komunikasi. Kita akan terus menyosialisasikan. Kami juga sepakat dengan Ketua DPR, sosialisasi akan dilakukan dengan DPR ketika tahapan itu sudah sampai. Ini kan baru masuk di DPR. nanti DPR akan tentukan apakah di Pansus atau Baleg,” paparnya.

Memang masih ada sejumlah kelompok buruh yang masuk ke dalam tim tripartit. Harapannya mereka dapat ikut bersama tim agar dapat menggagas ide dan dialog di dalam forum.

Ida juga menegaskan RUU baru itu tidak serta-merta mempermudah rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Di dalam RUU, dijelaskan bahwa TKA hanya diberikan untuk jabatan tertentu yang sesuai ahlinya, sehingga ada transfer of knowledge kepada pekerja lokal.

“Jadi, ya justru di UU cipta kerja itu ada batasannya. Siapa saja TKA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper