Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hampir Sepekan, RUU Omnibus Law Belum Didistribusikan ke Komisi

Di dalam RUU Omnibus Law juga mengatur sektor energi dan sumber saya manusia (ESDM).
Petugas melakukan perawatan rutin disela acara syukuran peresmian proyek lingkungan PLN di Gardu Induk Gandul Cinere, Depok,
Petugas melakukan perawatan rutin disela acara syukuran peresmian proyek lingkungan PLN di Gardu Induk Gandul Cinere, Depok,

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pada Rabu (12/2) telah menyerahkan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR.

Di dalam RUU Omnibus Law juga mengatur sektor energi dan sumber saya manusia (ESDM). Namun hingga kini, draf tersebut belum diterima di tangan Komisi VII DPR. Padahal, Pemerintah berharap RUU Omnibus Law ini dapat disahkan di semester I tahun ini. 

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima draft RUU Omnibus Law meski secara resmi draf beleid tersebut sudah diserah-terimakan dari pemerintah kepada DPR.

"Saat ini belum diterima komisi VII," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (17/2/2020).

Sugeng menuturkan mekanismenya penyerahan RUU tersebut akan dirapatkan di Badan Musyawarah (Bamus), selanjutnya akan dibawa sidang Paripurna.

Dalam rapat Bamus akan dibahas-putuskan apakah RUU Omnibus Law itu akan dibahas di Baleg atau dibentuk Panitia Khusus (Pansus).

"Menurut hemat saya, mengingat luasnya cakupan yg diatur dalam Omnibus Law, maka seyogyanya dibahas dengan Pansus, yang melibatkan seluruh fraksi dan dan Komisi yang terkait," ucapnya.

Pihaknya pun enggan berkomentar terkait isi detail sektor energi sumber daya mineral baik tambang, panas bumi, ketenagalistrikan, mingak dan gas bumi yang dibahas dalam beleid tersebut.

"Saya belum bisa komentar soal isinya, materi atau substansinya, karena memang draf yg resmi belum sampai ke saya atau komisi VII," tegas Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper