Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma'ruf Amin: Lebih dari 8.000 Titik Tambang Harus Ditutup

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat 8.683 titik tambang seluas 146.545 hektare (per April 2017) tanpa izin yang tersebar di seluruh Indonesia.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi sejumlah menteri usai memimpin rapat koordinasi terkait rencana penutupan 8.000 tambang tanpa izin, di rumah dinasnya, Senin (17/2/2020). JIBI/Bisnis- Nindya Aldila
Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi sejumlah menteri usai memimpin rapat koordinasi terkait rencana penutupan 8.000 tambang tanpa izin, di rumah dinasnya, Senin (17/2/2020). JIBI/Bisnis- Nindya Aldila

Bisnis.com JAKARTA - Pemerintah bakal segera melakukan penindakan tegas dengan menutup sekitar 8.683 lahan tambang tanpa izin.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah menteri terkait kerusakan lahan tambang pada Senin (17/2/2020). Rapat ini sebagai respons dampak penggalian terhadap bencana di sekitar lahan tambang seperti longsor dan penyebaran senyawa merkuri yang mengakibatkan kecacatan.

"Menindaklanjuti arahan presiden tentang penutupan pertambangan, [kami akan] menegakkan hukum kemudian [memberikan] solusi bagi tambang unit kecil yaitu pembinaan kemudian penguatan peraturan perundangan yang terkait. Pembentukan tim terpadu atau satgas yang mekibatkan TNI Polri penegakan hukumnya," kata Ma'ruf di rumah dinasnya, Senin (17/2/2020).

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat 8.683 titik tambang seluas 146.545 hektare (per April 2017) tanpa izin yang tersebar di seluruh Indonesia. Rata-rata merupakan tambang emas.

Sementara itu, yang sudah direklamasi baru mencapai 59.903 hektare. Adapun tambang yang sudah berizin mencapai 7.464 izin usaha pertambangan atau IUP.

"Seluruh yang tidak berizin harus ditutup. Ya segera," ujarnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) guna mengatur penguatan koordinasi pengawasan pasca tambang. Selain itu, perpres juga akan mengatur soal pengendalian, pengawasan, dan peredaran bahan kimia yang membahayakan masyarakat.

"Pasca tambang yang masih harus direklamasi masih sekitar 67 persen, masih besar. Ini masalah, maka kami akan terbitkan perpres, satgasnya, dan juga kita akan buat kebijakan penanganannya pasca tambang," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper