Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hoax! Pemerintah Tak Larang Impor Bawang Putih dari China Meski Ada Virus Corona

Mengacu pada pasal 2 Permendag 10/2020, importir hanya dilarang mengimpor binatang hidup yang berasal atau transit dari China.
Pedagang membersihkan bawang putih di salah satu pasar tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/5/2019)./ANTARA-Arnas Padda
Pedagang membersihkan bawang putih di salah satu pasar tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/5/2019)./ANTARA-Arnas Padda

Bisnis.com, JAKARTA-Pemerintah menepis isu yang beredar di publik bahwa semua produk holtikultura, khususnya bawang putih, dari China dilarang akibat penyebaran wabah virus Corona.

"Saya pikir perlu ditekankan isu ada impor volatile food, khususnya holtikultura dari China dilarang [ke Indonesia] itu enggak benar. Tidak ada pelarangan impor atau ekspor ke China, kecuali untuk binatang hidup. Jadi jangan keluar lagi statement yang tidak benar," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir saat konferensi pers, Kamis (13/2/2020).

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No 10/2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT/China). Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 7 Februari 2020.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengungkapkan Permendag 10/2020 diterbitkan berdasarkan bukti ilmiah (scientific evidence) yang menyebutkan bahwa binatang hidup terbukti menjadi pembawa aktif (carrier) virus Corona.

Di sisi lain, kata Oke, tidak ada bukti ilmiah yang menyebutkan komoditas pangan, termasuk produk-produk holtikultura, dapat membawa virus Corona dari satu negara ke negara lain.

"Kami sudah tetapkan larangan impor sementara berlaku untuk binatang hidup, tidak termasuk produk perikanan. Jadi, komoditas impor seperti bawang putih atau raw sugar tidak dilarang," imbuhnya.

Mengacu pada pasal 2 Permendag 10/2020, importir dilarang mengimpor binatang hidup yang berasal atau transit dari China. Apabila importir sudah terlanjur mengimpor binatang hidup yang dilarang sampai ke pelabuhan saat ketentuan Permendag berlaku, maka importir harus mengirim kembali ke negara atau asal memusnahkan hewan tersebut.

Adapun, produk hewan hidup yang dilarang diimpor dari China menurut beleid tersebut, antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie termasuk bibitnya. Selain itu ada pula binatang hidup jenis lembu, seperti sapi, bibit sapi, sapi jantan, oxen, kerbau, babi, biri-biri, dan kambing.

Dari kelompok unggas, binatang yang dilarang masuk ke Indonesia antara lain ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.

Selanjutnya, dari kelompok hewan hidup lainnya adalah primata, paus, lumba-lumba, anjing laut, singa laut, beruang laut, unta, kelinci, burung, burung pemangsa, burung unta, serangga, lebah dan binatang melata termasuk ular dan penyu/kura-kura.

Di samping hewan hidup, terdapat pula larangan mengimpor barang seperti komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya, termasuk sirkus keliling dan travelling menagerie serta teater keliling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper