Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasar Rumah Mewah Lesu, Pengembang Besar Mulai Cari Alternatif

Pengembang besar yang membangun rumah non-subsidi dan fokus menyasar segmen kelas atas dinilai paling mengalami dampak kelesuan di sektor properti.
Ilustrasi rumah mewah/Vancouver-realestates.com
Ilustrasi rumah mewah/Vancouver-realestates.com

Bisnis.com, JAKARTA - Konsultan properti Coldwell Banker Indonesia mencatat bahwa saat ini pangsa pasar rumah segmen kelas atas dinilai masih terbatas.

Pengembang besar yang membangun rumah non-subsidi dan fokus menyasar segmen kelas atas dinilai paling mengalami dampak kelesuan di sektor properti selama beberapa tahun belakangan ini. 

"Perumahan mewah masih terbatas pasarnya, karena cenderung end user yang lebih tertarik," ujar Associate Director Coldwell Banker Commercial Dani Indra Bhatara pada Bisnis, Kamis (13/2/2020).

Rumah mewah yang rata-rata mulai dipasarkan senilai Rp1 miliar ke atas membuat para pengembang harus mengatur strategi untuk mendorong penjualan lebih bergairah.

Menurut Dani, sejauh ini para pengembang besar cenderung sudah melakukan antisipasi dalam menghadapi perlambatan tersebut. Upaya yang dilakukan para pengembang besar antara lain adalah diversifikasi produk yang masih sangat diminati pasar. 

Dani menjelaskan salah satu contoh strategi yang dijalankan pengembang besar ialah dengan masuk ke sektor perumahan kelas menengah dengan harga di bawah Rp1 miliar dan berada di lokasi yang strategis.

"Seharusnya jika masih lesu mereka sudah siap dengan strategi untuk mengatasinya," katanya.

Di sisi lain, pengembang besar juga tak dipungkiri masih dihadapi sebagian aturan dari pemerintah. Menurut Dani, adanya relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang menaikan batasan dari semula diterapkan untuk rumah mulai Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar sebetulnya cukup membantu. 

"Hanya saja, investor masih terbatas untuk masuk ke kelas tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan aturan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus melakukan pembayaran di muka dinilai akan meningkatkan biaya oleh konsumen khususnya untuk segmen kelas menengah hingga atas. 

Menurutnya, hal itu berpotensi semakin mengurangi kemampuan konsumen dalam membeli properti.

Selain itu, aturan lain terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli  (PPJB) yang dirilis melalui Peraturan Menteri PUPR No. 11/2019 juga dinilai berdampak bagi pengembang mengingat konsumen bisa melakukan pembatalan pembelian kapan saja.

Dalam aturan itu, konsumen yang membatalkan pembelian di tengah jalan juga hanya dikenai pemotongan biaya pembatalan sebesar 10 persen.

Menurut Dani, aturan pembatalan kapan saja oleh konsumen dinilai berpengaruh pada kinerja pengembang jangka panjang. Dampaknya, ada ketidakpastian usaha yang dapat membuat cashflow perusahaan dapat terganggu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper