Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Minerba Menemui Titik Terang, Apa Itu?

Menteri ESDM Arifin Tasrif beserta jajarannya, bersama dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, menyerahkan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba dari pemerintah kepada Komisi VII DPR RI sekaligus membentuk tim panja yang berisi 86 orang yang terdiri 26 dari pihak DPR dan 60 orang dari pemerintah.
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana revisi UU Nomer 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) mulai ada titik terang.

Terlebih, revisi UU Minerba ini merupakan inisitif DPR RI periode 2014 - 2019. Namun, belum terlesaikan pembahasannya sehingga dilanjutkan oleh DPR RI periode 2019 - 2024 dimana juga masuk dalam Program Legaslatif Nasional (Prolegnas) tahun ini. Artinya, di tahun ini, RUU Minerba ditargetkan dapat disahkan.

Hari ini, Kamis (13/2/2020), dalam Rapat Kerja Komisi DPR RI, Menteri ESDM Arifin Tasrif beserta jajarannya, bersama dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, menyerahkan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba dari pemerintah kepada Komisi VII DPR RI sekaligus membentuk tim panja yang berisi 86 orang yang terdiri 26 dari pihak DPR dan 60 orang dari pemerintah.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan RUU Minerba telah melawati proses yang panjang sejak April 2018.

"Evaluasi 10 tahun (UU Nomor 4 Tahun 2009). Atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih, Focus Group Discussion dua kali sebelum rapat kerja hari ini," ujarnya dalam Rapat Kerja di Komisi VII DPR RI, Kamis (13/2/2020).

Dia menuturkan usulan DIM dari pemerintah merupakan konsep DIM RUU Minerba usulan pemerintah hasil pembahasan dengan kementerian atau lembaga terkait menghasilkan perubahan.

Berdasarkan hasil pembahasan kementerian terkait yang diberikan amanat presiden (ampres), di dalam DIM pemerintah terdapat 121 pasal yang diusulkan untuk diubah atau sekitar 69 persen dari total pasal UU minerba ini.

"Jumlah bab yang diubah tidak ada, jumlah bab baru ada 2yakni rencana pengelolaan mineral dan batubara dan surat izin penambangan batuan. Jumlah pasal yang diubah ada 85, pasal baru ada 36 dan masalah yang terinventarisasi ada sebanyak 938," katanya.

Dia menerangkan pasal yang diubah antara lain terkait penyesuaian kriteria dalam penetapan wilayah pertambangan. Lalu terkait aturan dalam pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP), penyesuaian ketentuan pendapatan negara dan daerah.

"Juga tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana prasarana, serta operasional inspektur tambang dibebankan kepada menteri," ucap Arifin.

Untuk pasal baru dalam DIM pemerintah yakni terkait jaminan pemanfaatan ruang dan jaminan pelaksanaan kegiatan pertambangan, pengaturan Surat Izn Penambangan Batuan (SIPB).

Pasal baru juga memuat tentang penugasan BUMN dan BUMD untuk melakukan penyelidikan dan pengaturan.

"Juga terkait pengaturan kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," tuturnya.

Dalam rancangan UU minerba yang diusulkan DPR RI, lanjut Arifin, terdapat bab yang diubah dan bab baru, serta beberapa pasal yang diubah dan pasal baru.

Adapun total pasal yang diubah dan pasal baru pada rancangan UU minerba ada 87 pasal atau sekitar 49,7 persen dari total pasal UU minerba ini.

"1 bab diubah, bab baru 1, pasal diubah 64 pasal, pasal baru 23, jumlah DIM ada 597," ujarnya.

Dia mengungkapkan terdapat 13 isu utama di dalam revisi UU Minerba. Pertama, tentang penyelesaian permasalahan antar sektor dimana jaminan kepastian pemanfaatan ruang dan lahan yang sudah ditetapkan dan serta batasan kegiatan pengolahan dan pemurnian

Kedua, penguatan konsep wilayah pertambangan. Kegiatan penyelidikan dan penelitian dapat dilakukan di seluruh wilayah hukum pertambangan.

Ketiga, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah. Hal ini dilakukan dengan insentif bagi perusahaan yang membangun smelter sampai dengan 2022 serta hilirisasi batu bara

Keempat, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit batu bara. Adanya penugasan BUMN, BUMD, swasta pada kegiatan penyelidikan dan penertiban di daerah pada area green field, mendorong eksplorasi melalui anak usaha, membayar dana ketahanan minerba

Kelima, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan bantuan dimana kewenangan penerbitan surat izin penambangan batuan oleh gubernur.

Keenam, kuas wilayah perizinan pertambangan dimana luas minimum WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) eksplorasi dihapus.

Ketujuh, jangka waktu IUP/IUPK merupakan insentif bagi pemegang IUP/IUPK yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian

Kedelapan, mengakomodir putusan MK dan UU Nomor 23 Tahun 2014, WP (Wilayah Pertambangan) ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi.

Kesembilan, adanya penguatan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda. Dengan diberikan sanksi terhadap Pemda apabila tidak patuh melaporkan kegiatan tambang di daerah serta pengelolaan Inspektur Tambang (IT) oleh Pusat

Kesepuluh, penguatan peran BUMN dengan memprioritaskan pengelolaan wilayah eks KK/PKP2B kepada BUMN dan penugasan BUMN untuk kegiatan eksplorasi

Kesebelas, kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi IUPK dilakukan untuk mempertimbangkan penerimaan negara dan kepastian berusaha bagi pemegang IUPK

Keduabelas, izin usaha pertambangan rakyat terkait luas WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang semula 25 hektare (Ha) menjadi 100 Ha dan pendapatan daerah dari IPR (Izin Pertambangan Rakyat)

Ketigabelas, tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional. Pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dilakukan secara sistematis, terpadu dan terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

"Tujuh isu utama di awal itu usulan pemerintah, sedangkan lainnya merupakan usulan pemerintah dan DPR," terang Arifin.

Dia menambahkan prinsip dasar dalam penyusuan RUU minerba ini ditujukan untuk pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumber daya, pencegahan degradasi lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan.

Arifin berharap RUU minerba dapat cepat selesai pembahasannya.

"Kami harapkan bisa secepat mungkin. Kalau bisa ya setengah tahun maksimum, atau 3 bulan. Lebih bagus lagi kalau bisa 1 bulan. Ini agar pengelolaan minerba bisa optimal berkeadilan dan memberi kemakmuran rakyat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper