Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penentuan Proyek Jadi Sebab Penerbitan Obligasi Daerah Mandek

Ditjen Perimbangan Keuangan menilai Pemda masih cenderung kesulitan menentukan proyek yang akan didanai karena tidak adanya skala prioritas dari proyek-proyek yang hendak dilaksanakan

Bisnis.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa proses penerbitan obligasi daerah bukan hal yang mudah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengungkapkan daerah masih memiliki kesulitan dalam menentukan proyek apa yang harus didanai dan menjadi landasan dari penerbitan obligasi daerah.

Obligasi daerah harus mendanai proyek infrastruktur ataupun proyek-proyek lain yang memiliki income stream agar utang yang ditarik oleh Pemda bisa dibayarkan.

"Pembayaran itu jadi beban Pemda, memang ada obligasi daerah yang tidak harus dihubungkan langsung dengan pemasukan tetapi harus proyek yang signifikan," ujar Prima, Selasa (11/2/2020).

Menurut Prima, saat ini Pemda masih cenderung kesulitan menentukan proyek yang akan didanai karena tidak adanya skala prioritas dari proyek-proyek yang hendak dilaksanakan. "Pemda itu lebih kepada daftar keinginan, pengen ini, pengen itu," kata Prima.

Lebih lanjut, Prima juga mengatakan Pemda harus siap dan berani untuk lebih transparan sebelum akhirnya memutuskan untuk menerbitkan obligasi daerah.

Apabila obligasi daerah diterbitkan, maka Pemda terkait harus siap memaparkan keadaan perekonomian daerah serta keuangannya.

Seperti diketahui, ADB dalam laporan asistensi teknis 'Indonesia: Strengthening the Local Government Bond Market' mencatat penyebab dari tidak adanya obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemda antara lain disesbabkan oleh dangkalnya pasar modal Indonesia, kurangnya kapasitas manajemen finansial pada level Pemda, dan rendahnya kelayakan kredit Pemda.

Menurut ADB, asistensi teknis belum bisa mencapai output yang diharapkan karena kurangnya komitmen dari pemerintah pusat untuk mendukung Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah. Lebih lanjut, koordinasi antarlembaga di level pemerintah pusat dinilai lemah dan waktu implementasi yang diberikan juga terlalu singkat.

Merujuk pada regulasi yang ada, syarat yang harus dipenuhi oleh Pemda untuk menerbitkan obligasi daerah cukup banyak. Syarat yang harus dipenuhi oleh Pemda dalam rangka menerbitkan obligasi daerah terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2018, Peraturan OJK (POJK) No. 61/2019, 62/2019, No. 63/2019, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 180/2019.

Pertama, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak boleh melebihi 75% penerimaan APBD tahun sebelumnya.

Kedua, rasio kemampuan untuk mengembalikan pinjaman atau yang disebut debt to service coverage ratio (DSCR) paling sedikit sebesar 2,5 persen.

Ketiga, Pemda tidak boleh memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman dari pemerintah pusat.

Setelah tiga syarat tersebut dipastikan bisa dipenuhi, Pemda perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD sebelum dapat memperoleh persetujuan dari dua institusi di pemerintahan pusat yakni Kemendagri dan Kemenkeu.

Obligasi daerah harus digunakan untuk membiayai infrastruktur atau investasi pembangunan sarana prasarana untuk kepentingan publik.

Investasi pembangunan sarana prasarana yang telah disebutkan pun pembangunannya tidak boleh melampaui masa akhir jabatan kepala daerah, kecuali apabila pembangunan tersebut termasuk dalam prioritas nasional.

Lebih lanjut, obligasi daerah hanya dapat diterbitkan di pasar domestik dan menggunakan rupiah.

Kemendagri dalam hal penerbitan obligasi daerah memiliki wewenang untuk melakukan penilaian atas kesesuaian kegiatan dengan dokumen perencanaan dan anggaran daerah, kesesuaian kegiatan daerah dengan prioritas nasional, serta sinkronisasi rencana pinjaman dengan pendanaan selain pinjaman.

Kemenkeu juga memiliki wewenang untuk menilai kemampuan keuangan daerah, kebutuhan riil daerah, serta menentukan batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper