Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas Tagih Komitmen Pertamina Selesaikan Digitalisasi Nozzle

Penggunaan pencatatan elektronik dalam penyediaan dan pendistribusian BBM ini juga telah diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (tengah) didampingi Direktur Pemasaran Masud Khamid (kanan) mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax pada mobil konsumen saat sidak ke SPBU Unsil, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (10/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (tengah) didampingi Direktur Pemasaran Masud Khamid (kanan) mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax pada mobil konsumen saat sidak ke SPBU Unsil, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (10/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menanti komitmen PT Pertamina (Persero) menyelesaikan proyek digitalisasi nozzle pada Juni 2020.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menilai digitalisasi nozzle sangat diperlukan guna menekan masalah over kuota BBM bersubsidi. Pasalnya, digitalisasi nozzle bisa membuat penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Penggunaan pencatatan elektronik dalam penyediaan dan pendistribusian BBM ini juga telah diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak.

Melalui Surat Menteri ESDM No. 2548/10/MEM.S/2018 tanggal 22 Maret 2018, Menteri ESDM meminta Menteri BUMN agar mengintruksikan kepada PT. Pertamina (Persero) untuk segera melaksanakan pencatatan penjualan JBT sesuai ketentuan Perpres Nomor 191 melalui pencatatan elektronik/digitalisasi nozzle.

“Menteri ESDM, dirut Pertamina Dirut Telkom, sudah komit Juni 2020 IT nozzle yang mencatat cctv, mencatat nomor polisi itu sudah berjalan, jadi tunggu,” ujarnya di Komisi VII DPR RI, Rabu (12/2/2020).

Selain itu, Ifan mengatakan perlu adanya revisi aturan mengenai konsumen yang layak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai langkah preventif menekan potensi over kuota.

Adapun, aturan yang dimaksud adalah lampiran soal konsumen pengguna BBM bersubsidi pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dapat menjadi solusi menekan potensi over kuota.

Menurutnya dengan adanya aturan tersebut bisa menimbulkan potensi over kuota BBM bersubsidi, khususnya untuk jenis solar. Pasalnya, BBM bersubsidi jenis solar sering disalahgunakan untuk kebutuhan transportasi angkutan barang.

“Kami mendapatkan kereta api itu mengangkut barang untuk ekspor pakai lokomotif, baik itu batu bara maupun perusahaan asing yang mengangkut kertas,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya mengusulkan untuk merubah titik serah BBM bersubsidi yang semula berada di depot pengisian BBM menjadi di penyalur.

Menurutnya, pencatatan titik serah di depot dinilai efektif karena setelah BBM keluar dari depot penyalurannya tidak bisa terpantau dan berpotensi salah sasaran.

"Kalau ini terjadi IT nozzle berjalan, titik serah, berjalan mudah-mudahan potensi jebolnya yang 2019 1,6 juta kilo liter ini bisa dikurang atau tidak sama sekali,” pungkasnya.

Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, kuota penyaluran sebanyak 15,87 juta kl terbagi atas minyak solar 15,31 juta kl dan minyak tanah sebesar 0,56 juta kl. Adapun kuota JBT mengalami kenaikan sebesar 5,03 % dari kuota BBM 2019 sebanyak 15,11 juta kl.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper