Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJBC Kaji Dua Skema Pengenaan Cukai Emisi

Pengenaan cukai atas emisi merupakan pengganti pengenaan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor.
 Antrean kendaraan di Jalan MT Haryono, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Antrean kendaraan di Jalan MT Haryono, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pertimbangkan dua skema pengenaan cukai atas emisi karbon.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto menerangkan bahwa saat ini terdapat dua sistem pengenaan cukai atas emisi.

Pertama, banyak negara di dunia mengenakan cukai atas emisi atas pembelian kendaraan bermotor. Kedua, terdapat pula negara seperti Inggris yang mengenakan cukai atas emisi setahun sekali.

"Ini tergantung mau pilih mazhab yang mana? Itu nanti kita konsultasikan dengan dewan," ujar Nirwala, Rabu (12/2/2020).

Secara konsep, pengenaan cukai atas emisi merupakan pengganti pengenaan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor. Implikasinya, tarif yang dikenakan juga tidak berbeda dengan tarif PPnBM atas kendaraan bermotor yang selama ini berlaku.

Oleh karena itu, sesuai dengan UU PPN dan PPnBM, cukai atas emisi tidak berlaku atas penjualan kendaraan bekas dan hanya berlaku pada mobil baru.

Sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 UU PPN dan PPnBM, pemungutan PPnBM hanya terjadi pada saat penyerahan kendaraan bermotor oleh produsen atau ketika barang tersebut pertama kali diimpor.

Cukai atas emisi juga dipastikan belum akan berlaku pada sepeda motor. Menurut Nirwala, sepeda motor yang digunakan pada umumnya memiliki fungsi produktif.

Merujuk pada PMK No. 33/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari PPnBM yang saat ini berlaku, hanya kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc yang dikenai PPnBM.

Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc dikenai PPnBM sebesar 60%, sedangkan yang lebih dari 500 cc dikenai PPnBM sebesar 125%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper