Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AP I Perbarui Delapan Unit Kendaraan Damkar

Adapun, sebanyak lima unit kendaraan PKP-PK sudah dikirimkan ke lima bandara pada Januari 2020.
Model berpose di depan mobil pemadam kebakaran Matra Pekasa Utama, di Trade Expo Indonesia (TEI) di BSD Tangerang, Banten, Rabu (11/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Model berpose di depan mobil pemadam kebakaran Matra Pekasa Utama, di Trade Expo Indonesia (TEI) di BSD Tangerang, Banten, Rabu (11/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero)  memperbarui delapan unit kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK) yang terdapat di tujuh bandara kelolaannya pada 2020.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan pembaruan kendaraan operasional pertolongan kecelakaan tersebut merupakan komitmen perusahaannya mematuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan. Adapun, sebanyak lima unit kendaraan PKP-PK sudah dikirimkan ke lima bandara pada Januari 2020.

“Pembaruan kendaraan operasional PKP-PK ini merupakan komitmen perusahaan untuk patuh pada syarat keselamatan dan keamanan penerbangan di mana dua hal ini merupakan syarat mutlak di dunia penerbangan bersama pelayanan dan kepatuhan,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (8/2/2020).

Adapun pengiriman kendaraan PKP-PK ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebanyak lima kendaraan pada Januari 2020 dan tahap II sebanyak 3 kendaraan akan dikirmkan pada Juni 2020.

Pada tahap I, lima kendaraan telah dikirimkan ke Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Bandara Lombok Praya, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin. Sedangkan pengiriman tahap II, sebanyak dua unit kendaraan akan dikirimkan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan satu unit kendaraan akan dikirimkan ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Kendaraan PKP-PK yang diperbarui merupakan kendaraan tipe I yang mampu beroperasi pada kondisi on road, off road, dan lulus memenuhi beberapa kriteria yaitu mesin diesel yang dilengkapi turbo charger minimal euro II, transmisi full automatic, warna badan kendaraan yellow wish sesuai dengan sistem warna internasional CIELAB, kapasitas air 12.500 liter, kapasitas foam 1.500 liter, engine/euro Scania P310 III, performance pump (6.500 liter/ menit), dan jangkauan pancaran powder discharge range minimal 8 meter.

Dari sisi performa, kendaraan tersebut memiliki kemampuan kecepatan penuh 100 km/ jam, akselerasi dapat mencapai kecepatan 80 km/ jam dalam 40 detik, discharge range roof turret/ jangkauan pancaran minimal 70 meter, dan jarak pengereman pada kecepatan 32 km/ jam harus berhenti di jarak 12 meter dan pada kecepatan 65 km/jam harus mampu berhenti maksimal pada jarak 40 meter.

Hal ini merupakan wujud kepatuhan dan komitmen pada syarat keselamatan penerbangan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 14/2015 tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 Volume IV.

Pada peraturan tersebut, khususnya bab XI, dinyatakan bahwa kendaraan PKP-PK yang keandalannya sudah tidak memenuhi syarat atau telah berumur lebih dari 20 tahun, maka harus dilakukan penggantian atau peremajaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper