Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandel, 277 Truk ODOL Kena Operasi Penertiban

Target operasi penertiban ini berfokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi ataupun beban.
 Truk sarat muatan melintas di jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan melintas di jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) melaksanakan Operasi over dimension over load (ODOL) pada ruas tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang dan Jakarta Inner Ring Road atau Tol Dalam Kota.

Melalui keterangan resmi yang diterima oleh Bisnis.com, Sabtu (8/2/2020), Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad Irna Susiyanti mengatakan target operasi penertiban ini berfokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi ataupun beban.

"Pada operasi ODOL yang dilaksanakan di tiga area tersebut, didapati 277 kendaraan yang melanggar, yaitu 241 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 34 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat," kata Irna.

Adapun perincian dari pelaksanaan kegiatan ODOL yang dilaksanakan pada tiga area tersebut yaitu:

1. Ruas Tol Jagorawi
Lokasi pelaksanaan di KM 44+400 B (setelah Gerbang Tol Ciawi) arah Jakarta pada tanggal 21-23 Januari 2020, ditemukan 106 kendaraan yang melanggar, yaitu 100 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 4 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.

2. Ruas Jakarta-Tangerang
Lokasi pelaksanaan di Rest Area KM 9+600 B arah Jakarta pada tanggal 28-30 Januari 2020, ditemukan 94 kendaraan yang melanggar, yaitu 91 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 3 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi.

3. Ruas Dalam Kota
Lokasi dilaksanakan di depan Gerbang Tol Cililitan, Km 02+000 arah Jakarta pada tanggal, 5-7 Februari 2020, ditemukan 77 kendaraan yang melanggar, yaitu 50 kendaraan besar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 27 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi.

Pihaknya menuturkan operasi ODOL tersebut bekerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan Dinas Perhubungan Kementerian Perhubungan. Kendaraan yang terbukti melanggar, dilakukan penindakan berupa penilangan dan pengamanan. Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan para pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalulintas di jalan tol.

Sementara itu, Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menyebut operasi ODOL juga bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol.

"Selain banyak ditemukan kendaraan yang mengubah dimensi dan mengangkut barang melebihi jumlah yang diijinkan, juga banyak ditemukan kendaraan dengan ban yang tidak layak," tegas Bambang.

Pihaknya juga mengimbau agar pemilik kendaraan angkutan barang mengembalikan bentuk kendaraan sesuai yang diiziinkan, mematuhi kapasitas angkutan, rutin melakukan pengecekan bagian-bagian kendaraan seperti ban, rem dan ketersediaan ban cadangan, sehingga diharapkan bisa meminimalisasi pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper