Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Hubla Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi penyebaran virus corona di wilayah pelabuhan Indonesia.
Aktifitas bongkar muat di terminal petikemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan. Bisnis/Paulus Tandi Bone
Aktifitas bongkar muat di terminal petikemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan. Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona melalui aktivitas pelabuhan, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi penyebaran virus corona di wilayah pelabuhan Indonesia.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti imbauan Dewan International Maritime Organization (IMO) yang disampaikan melalui Surat Edaran IMO atau IMO Circular Letter Nomor 4204 tentang Tindakan Pencegahan dan Penularan Virus Korona atau Novel Coronavirus.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub Ahmad mengungkapkan surat edaran tersebut adalah penegasan bahwa pihaknya memandang serius dan berkomitmen penuh dalam mengantisipasi penyebaran virus Korona yang telah menelan sejumlah korban tersebut, khususnya melalui jalur laut.

Surat Edaran Nomor SE. 5 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini berisikan beberapa instruksi untuk seluruh penyelenggara pelabuhan yang ada di Indonesia guna melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap kedatangan semua kapal yang melayani pelayaran luar negeri, baik langsung maupun transit, khususnya dari negara-negara yang terinfeksi virus Korona.

“Telah diinstruksikan kepada seluruh Penyelenggara Pelabuhan untuk melakukan pengawasan lebih terhadap kapal yang mengangkut penumpang dan barang yang melayani pelayaran, khususnya dari China dan Hongkong,” kata Ahmad dalam siaran pers, Jumat (7/2/2020).

Ahmad menyampaikan bahwa seluruh
penyelenggara pelabuhan juga diinstruksikan untuk membuat dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan dampak penyebaran virus penyakit Pneumonia berat bersama dengan operator Pelabuhan.

“Untuk mencegah masuknya wabah virus tersebut melalui jalur laut, agar dibentuk Tim Terpadu Penanganan Virus Penyakit Pneumonia Berat, yang terdiri dari berbagai pihak terkait di Pelabuhan, antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Karantina, Bea dan Cukai, Imigrasi, Penyelenggara atau Operator Pelabuhan serta instansi Pemerintah terkait lainnya,” katanya.

Terlepas dari semua instruksi terkait penanganan virus Korona tersebut, Ahmad juga menginstruksikan kepada Penyelenggara Pelabuhan agar tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“yang perlu diperhatikan adalah apabila ditemui adanya potensi dan gejala virus penyakit Pneumonia berat, maka petugas diharapkan untuk melaporkannya pada kesempatan pertama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper